Tuntut Pelaku Pemerkosaan Anak Asal-asalan, Kajari Lahat Dimutasi

Hukum

Jumat, 27 Januari 2023 | 00:00 WIB
Tuntut Pelaku Pemerkosaan Anak Asal-asalan, Kajari Lahat Dimutasi

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanudin memutasi Kepala Kejaksaan Tinggi Lahat, Sumatera Selatan berinisia NW. Mutasi ini dilakukan terkait penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang tuntutannya dinilai tidak berkeadilan.

rb-1

“Ya, Rabu (25/1) terbit surat mutasi jabatannya. (mutasi) ini berkaitan dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus pemerkosaan yang ditangani Kejari Lahat,” kata Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, Jumat (27/1).

Menurutnya, dalam surat mutasi itu NW ditempatkan sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI. Sedangkan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat diisi Gunawan Sumarsono. Dimana seblumnya Gunawan menjabat sebagai Kajari Kepulauan Tanibar, Maluku.

Baca Juga: Rendam dan Aniaya Juniornya, Dua Anggota TNI Kodam Mulawarman Terancam 12 Tahun Penjara

rb-3

Mereka akan melaksanakan tugas baru ketika dilakukan serah terima jabatan dalam waktu dekat. Atau paling lama satu bulan setelah surat mutasi diterbitkan, katanya. Kendati demikian, ia menyebutkan proses penyelidikan dugaan pelanggaran kasus pemerkosaan yang menjerat NW tetap berlanjut.

Proses penyelidikan ditangani langsung Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Di mana sebelumnya mutasi diterbitkan NW beserta dua bawahannya di Kejati Lahat terlebih dahulu dinonaktifkan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin menerbitkan surat penonaktifan terhadap NW beserta Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat berinisial A berusia 17 tahun, Senin (9/1).

Baca Juga: Tunjungan Plaza Surabaya Diamuk si Jago Merah

Penonaktifan dari Viral Instagram Hotman Paris

Penonaktifan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan setelah melalui eksaminasi khusus ditemukan adanya dugaan penyimpangan. Juga penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formil oleh para oknum pejabat tersebut dalam penganan kasus korban A.

Selanjutnya, Kejari Lahat direkomendasikan mengajukan banding dalam kasus yang mereka tangani. Seperti diketahui, penanganan kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik setelah orang tua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea.

Orang tua korban A mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat. Orang atua tersebut juga kecewa atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan. Keduanya yakni OH (17 tahun) dan MAP (17 tahun).

Kedua pelaku pemerkosaan itu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat. Kemudian, para pelaku tersebut hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (3/1).

Tag Daerah Hukum Jaksa Agung Pelaku Pemerkosaan Anak Kajari Lahat

Terkini