Update Kasus Tiko Aryawardhana, Polisi: Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan

FT News – Polisi terus mengusut laporan yang dilayangkan Arina Winarto terhadap mantan suaminya, Tiko Aryawardhana. Laporan ini terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa Tiko kembali dijadwalkan pemeriksaan pada pekan depan.

“Terlapor saudara TPA kemarin sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan tanggal 12 Agustus 2024. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kembali hari Rabu, 21 Agustus 2024 sore hari,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (16/8).

Sementara itu Ade Ary menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan ini masih ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk dilengkapi. Namun yang bersangkutan meminta waktu untuk memenuhi permintaan penyidik.

Suami artis Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (11/7/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)

 

“Karena ada beberapa dokumen yang diperlukan penyidik, pihak yang diperiksa meminta waktu untuk dilengkapi dan lain sebagainya,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dijadwalkan kembali diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardhana.

“Hadir. (Pemeriksaan) Jam 13.00 WIB ya,” kata Nurma, kepada wartawan, pada Senin (12/8).

Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar mengatakan kliennya telah hadir memenuhi undangan pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB.

Suami artis Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana selesai menjalani pemeriksan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (11/7) [FTNews/Adinda Ratna Safira]

“Ya hadir. Sudah masuk,” ujar Irfan.

Sementara itu Irfan menyebutkan bahwa pihaknya optimis jika kliennya menang dalam tuduhan dugaan penggelapan yang dilayangkan oleh mantan istrinya, AW.

“Optimis dong. Kan hasil gelar perkara pelapor tidak mampu menyajikan adanya peristiwa pidana, objek penggelapan dimana dan hasil audit yang tidak punya nilai pembuktian karena tidak independen dan hitungan yang tidak kredibel,” jelasnya.

Artikel Terkait