Status High Risk Bukan Permanen, Ammar Zoni Bisa Pindah ke Lapas Lebih Ringan
Rencana menghadirkan Ammar Zoni secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Desember 2025, mendadak batal.
Padahal, sebelumnya sempat muncul harapan bahwa aktor tersebut bisa mengikuti persidangan tatap muka.
Meski begitu, peluang bagi Ammar untuk mendapatkan perlakuan yang lebih longgar ternyata belum sepenuhnya tertutup.
Baca Juga: Hakim Perintahkan Ammar Zoni Hadir Langsung di Ruang Sidang, Begini Kata PN Jakpus
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan bahwa status high risk yang melekat padanya tidak bersifat permanen.
Proses Penurunan Status Risiko
Baca Juga: Kenapa Ammar Zoni Tak Bisa Hadir Langsung di Persidangan? Ditjen PAS Angkat Bicara
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk dinilai ulang terkait tingkat risikonya.
"Kategori high risk itu baru akan dilakukan asesmen ulang setelah 6 bulan menjalankan pidana," terang Rika Aprianti saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Jika selama masa penilaian terjadi perubahan perilaku ke arah lebih baik, maka Ammar berpeluang dipindahkan ke tingkat keamanan lebih rendah.
"Setelah 6 bulan menjalankan pidana, diasesmen, ternyata risikonya turun, terjadinya perubahan, maka yang bersangkutan bisa turun tuh lagi ke maksimum, medium, sampai dengan minimum," paparnya.
“Lapas minimum security itu tempat di mana mereka tidak dalam terali. Mereka tinggal di rumah-rumah dan bekerja. Jadi tidak ada terali di situ,” tambah Rika Aprianti.
Belum Memenuhi Syarat Waktu
HIngga saat ini Ammar Zoni belum memnuhi syarat untuk dihadikan secara langsung dalam sidang. [FTNews/Raka]
Ditjen PAS menegaskan bahwa kesempatan tersebut berlaku untuk semua warga binaan, termasuk Ammar Zoni.
Namun untuk saat ini, proses asesmen ulang belum dapat dilakukan karena Ammar belum memenuhi durasi minimal masa pidana yang disyaratkan.
"Tapi mohon, mohon pemahamannya saat ini yang bersangkutan belum sampai dengan 6 bulan untuk kita asesmen ulang, apakah sudah turun risikonya atau tidak," tutupnya.