Daerah

Usai Viral, Admin Grup Telegram LGBT Akhirnya Ditangkap di Balikpapan

26 Juli 2025 | 18:06 WIB
Usai Viral, Admin Grup Telegram LGBT Akhirnya Ditangkap di Balikpapan
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto paparkan kejahatan SD pria 20 tahun sebagai admin grup Telegram LGBT. [Instagram]

Usai viral di media sosial, admin grup Telegram penyebar konten video pornografi penyuka sesama jenis atau LGBT akhirnya ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur.

rb-1

Pelaku berinisial SD (20) mampu meraup keuntungan hingga Rp 5 juta tiap bulannya.

SD mengelola dua grup Telegram berbayar, yakni Dead Privasi +18 dan Lokal Only.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Istri dan Anak Ismail Bolong Terkait Tambang Ilegal

rb-3

Sebarkan Puluhan Konten Pornografi Sesama Jenis

Polresta Balikpapan tunjukkan sejumlah barang bukti kejahatan admin telegram LGBT penyebar konten pornografi sesama jenis yang berhasil diamankan. [Instagram]Polresta Balikpapan tunjukkan sejumlah barang bukti kejahatan admin telegram LGBT penyebar konten pornografi sesama jenis yang berhasil diamankan. [Instagram]

Di dalam grup itu, ia menyebarkan puluhan konten pornografi adegan hubungan badan pria sesama jenis.

Baca Juga: Viral Kebakaran Hunian Pekerja Proyek IKN, Warganet: Ngabisin Uang Negara!

Setiap anggota grup wajib membayar iuran Rp 25.000 hingga Rp 50.0000 per bulan untuk mengakses konten tersebut.

Tersangka juga meminta anggota mempromosikan grup ke sesama penyuka sesama jenis.

“Tersangka saat ini umurnya 20 tahun, dia lahir di Balikpapan, kemudian pekerjaan karyawan swasta, pendidikan terakhir SMK, namun tidak tamat, sekali lagi dia bertempat tinggal di Kota Balikpapan," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, Jumat (25/7/2025).

SD tak berkutik saat ditangkap saat makan malam bersama teman-temannya.

Dari penggeledahan ditemukan 23 video porno yang melibatkan tersangka dan pria lain.

"Setelah didalami, di HP-nya ada dua akun Telegram yang mengelola grup dengan transaksi pornografi penyuka sesama jenis atau LGBT," kata Anton.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi bahaya LGBT bagi kesehatan. [Instagram]Ilustrasi bahaya LGBT bagi kesehatan. [Instagram]

Barang bukti yang disita berupa satu unit iPhone, dua akun Telegram dengan total 74 pelanggan, satu akun Facebook bertajuk ‘Gay Bisek Kota Balikpapan’, 23 video asusila, enam tangkapan layar percakapan, dan bukti transfer pembelian video.

Atas aksinya, tersangka SD dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.

Tag Balikpapan Kalimantan Timur LGBT Admin grup telegram LGBT Video pornografi sesama jenis