Hukum

Siapa Sankalp Jaithalia? Dicari KPK

10 Oktober 2025 | 00:01 WIB
Siapa Sankalp Jaithalia? Dicari KPK
Gedung KPK, penyidiknya masih mencari keberadaan Sankalp Jaithalia. [Instagram]

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mencari keberadaan Sankalp Jaithalia.

rb-1

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan. Penyidik juga mencari keberadaan dari tim pengacaranya," ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Lantas siapakah Sankalp Jaithalia?

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

Sankalp Jaithalia merupakan warga negara India. Ia dicari KPK terkait kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Rita Widyasari telah ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi mengenai metrik ton batu bara di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.

Pencarian terhadap Sankalp Jaithalia menandakan bahwa keberadaannya diperlukan untuk menjadi saksi demi memberikan keterangan dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Budi menjelaskan, bila Sankalp Jaithalia penuhi panggilan KPK, maka bakal didalami soal pengelolaan tambang. Ataupun perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.

"Dalam pengelolaan tambang itu juga penyidik tentu akan mendalami bagaimana pembayaran-pembayaran PNBP-nya, apakah sudah dilakukan secara patuh atau belum? Sehingga ini juga kaitannya dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor tambang," jelasnya.

Tiga Tersangka

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Selain Rita Widyasari, pada 28 September 2017, KPK menetapkan dua orang laionnya sebagai tersangka. Yakni Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Rita Widyasari diduga menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Kemudian pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. [Instagram]Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. [Instagram]Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemkab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Tag KPK Kalimantan Timur Kutai Kartanegara Rita Widyasari Sankalp Jaithalia

Terkait

Terkini