Usut Pemerasan ke SYL: 70 Saksi Diperiksa, Ada Balasan Supervisi KPK
Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan, terhadap Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan perkara tahun 2021 masih berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telah memeriksa puluhan saksi termasuk ahli untuk melengkapi bukti dugaan pemerasan.
“Penyidik sudah melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi ini proses pengambilan keterangan sejumlah 70 saksi. Ditambah progresnya ada lima pendapat ahli diminta keterangan penyidik,†kata Trunoyudo, kepada wartawan, Kamis (9/11).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Trunoyudo mengungkapkan keterangan yang saksi dan ahli berikan berbeda dan berdasar pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jadi jumlahnya ini dipisahkan ya karena mendasari pada KUHP beda antara saksi dengan pendapat ahli,†tukas Trunoyudo.
Kemudian Trunoyudo menyebutkan pihaknya juga telah mendapat balasan soal surat supervisi yang beberapa waktu lalu penyidik layangkan ke KPK RI.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Surat Supervisi ke KPK
Adapun surat supervisi ini pertama kali Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kirim dan tujukan kepada pimpinan KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.
Kemudian penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali mengirim surat supervisi yang kepada Dewas KPK. Surat bertanggal 18 Oktober 2023. Tujuannya untuk meminta Deputi Koordinator Koordinasi dan Supervisi ikut dalam proses ini.
“Penyidik telah menyurati dan kemudian juga sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif dan kami sudah melakukan koordinatif. Kami sudah kirimkan kemudian juga dari KPK RI sudah membalas,†ungkap Trunoyudo.
Selanjutnya Trunoyudo menjelaskan, pengajuan surat supervisi ini sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas penyidik yang transparan dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
“Tujuan proses penyidikan ini agar efisien dan efektivitas dalam langkah-langkah proses penyidikan," ucapnya.
Tentunya dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus dapat dukungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk langkah-langkah selanjutnya.