Viral Akal Bulus Pria di Sulsel: Iming-iming Rumah Nipu Miliaran Rupiah
FT News - Seorang pria berinisial ATW (33) diringkus tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menipu dan melakukan ancaman yang merugikan korban sebanyak miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa peristiwa ini berhasil diungkap usai ada korban bernama Junaidi yang melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 11 Juli 2024.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
“Tersangka ditangkap di daerah patung pemuda Pare Pare Sulawesi Selatan,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Kamis (15/8).
Ilustrasi penipuan secara daring. Foto: canva
Lebih lanjut Ade Safri mengungkapkan peristiwa ini bermula saat korban mendapatkan nomor ponsel tersangka dan mengaku sebagai anak rekan korban. Kemudian tersangka meminta bantuan dengan iming-iming akan memberikan rumah dan ruko.
Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri
“Dan tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka. Karena percaya, korban mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.1 miliar untuk membantu tersangka,” ucap Ade Safri.
Kemudian korban ternyata tertipu. Sebab saat ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka itu ternyata tidak ada atau fiktif.
Sementara itu adapun dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian menyita HP Oppo dma Kartu ATM Mandiri tersangka. Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.