Nasional

Viral Guru Ini Tidak Bisa Hadiri di Pernikahannya Sendiri karena Cuti Dibatalkan Kepala Sekolah

14 Mei 2025 | 19:54 WIB
Viral Guru Ini Tidak Bisa Hadiri di Pernikahannya Sendiri karena Cuti Dibatalkan Kepala Sekolah
Ilustrasi. (Pixabay @sonamabcd)

Seorang guru di Malaysia harus menerima kenyataan tak bisa merayakan hari bahagia bersama pasangannya setelah diduga tak mendapat cuti pernikahan karena harus menghadiri rapat Persatuan Orang Tua dan Guru (PIBG).

rb-1

Kisah tersebut dibagikan oleh salah satu pengguna media sosial, Joseibaraazmi, di aplikasi X atau Twitter. Akun itu menceritakan situasi ibunya menghadiri pesta pernikahan tanpa kehadiran pengantin di Sabak Bernam, Selangor.

Menurut Joseibaraazmi, pengantin wanita tersebut mengajar di sebuah sekolah di Seremban dan tidak bisa hadir pada hari bahagianya.

Baca Juga: Salut! Siswa MAN 1 Madina Borong Juara di Kompetisi Robotika Internasional Malaysia

rb-3

Unggahan akun yang menceritakan kisah guru tak bisa hadiri pernikahannya sendiri. (Twitter)

“Kepala sekolah tidak mengizinkan karena ada rapat PTA. Jadi dia tidak bisa menghadiri pernikahannya," tulis akun tersebut seperti dikutip media lokal Sinar Harian.

Pemilik akun juga menginformasikan bahwa berdasarkan cerita ibu mertuanya, guru tersebut telah mengajukan cuti tiga bulan sebelumnya, namun baru diberi tahu bahwa permohonan tersebut tidak disetujui tiga minggu sebelum upacara pernikahan berlangsung.

“Tiba-tiba, tiga minggu sebelum upacara, kepala sekolah menginformasikan bahwa cuti tidak disetujui karena ada rapat PIBG."

Baca Juga: Perasaan Putri Zulhas Campur Aduk Jelang Resepsi Pernikahan: Deg-degan, Terharu, Tapi...

“Tiga minggu sebelum upacara baru, kami diberitahu tidak bisa, padahal kartu undangan sudah dibagikan,” jelasnya.

Ilustrasi. (Pixabay @ericaa1215)

Dalam laporan Sinar Harian, Direktur Pendidikan Negeri Sembilan, Khalidah Omar mengatakan, Dinas Pendidikan Negeri Sembilan (JPNS) belum menerima laporan terkait hal tersebut.

“JPNS belum bisa memastikan keaslian berita tersebut. Kami sedang mencari informasi lebih lanjut terkait masalah tersebut.

“Sampai pagi ini kami belum menerima laporan atau pengaduan dari pihak manapun mengenai hal itu,” ujarnya.

Dalam beberapa tradisi pernikahan seperti dalam Islam, pernikahan bisa tetap berlangsung meski tanpa dihadiri calon pengantin wanita. Pernikahan tetap sah asalkan calon perempuan dihadiri oleh wali nikahnya.

Tag Malaysia Pernikahan pernikahan malaysia