Viral Pria Protes Parkir Rp4.000 di Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan Resmi Kepolisian
Jagat media sosial digemparkan oleh video seorang pria bernama Fritz Alor Boy yang meluapkan amarah di pintu keluar Markas Polda Metro Jaya. Ia memprotes tagihan parkir sebesar Rp4.000, padahal mengaku hanya berada di lokasi kurang dari lima menit.
Video yang diunggah ulang akun Instagram @folkkonoha itu memperlihatkan Fritz berargumen bahwa kantor polisi adalah pusat pelayanan publik sehingga fasilitasnya seharusnya tidak dipungut biaya. Aksi tersebut memicu perdebatan hangat warganet mengenai etika dan ketentuan parkir di instansi pemerintah.
Klarifikasi Resmi Polda Metro Jaya
Menanggapi viralnya insiden itu, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi. Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal, menegaskan bahwa tarif parkir yang diberlakukan bukan pungutan liar, melainkan prosedur resmi dengan dasar hukum yang kuat.
Agus menjelaskan bahwa area parkir Polda Metro Jaya merupakan Barang Milik Negara (BMN) sehingga pemanfaatannya harus mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Landasan Hukum dan Rincian Tarif
Tanggapa Polda (instagram.com/folkkonoha)
Penerapan tarif parkir mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Aturan tersebut mewajibkan kontribusi kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bila aset negara dimanfaatkan.
Selain itu, tarif yang berlaku juga mengikuti Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Agus merinci tarif parkir resmi sebagai berikut:
-
Sepeda Motor: Rp1.000 – Rp4.000 per jam
-
Mobil: Rp3.000 – Rp12.000 per jam
-
Bus/Truk: Rp4.000 – Rp12.000 per jam
-
Sepeda: Rp1.000 sekali parkir
Berlaku di Banyak Instansi Pemerintah
Ilustrasi Parkir Motor (Pinterest)
Agus menambahkan, Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi yang menerapkan parkir berbayar. Sistem serupa telah lama berjalan di berbagai fasilitas publik seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga sejumlah RSUD di Jabodetabek.
Sistem gate parking diterapkan untuk meningkatkan keamanan kendaraan, menertibkan area, serta mencegah parkir liar.
Imbauan untuk Masyarakat
Meski berbayar, kepolisian memastikan bahwa sistem parkir dikelola secara transparan. Agus mengimbau masyarakat agar selalu parkir di area resmi dan meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran sah untuk menghindari pungutan liar.
“Kami terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelayanan publik. Silakan hubungi call center 110 bila menemukan pelanggaran,” ujar Agus.
Polda berharap penjelasan ini dapat meluruskan kesalahpahaman dan memberikan pemahaman bahwa tarif parkir di kawasan Polda Metro Jaya merupakan kontribusi resmi negara, bukan pungutan sembarangan.