Dijemput Paksa dan Diperiksa 14 Jam, Pengacara Pastikan Lisa Mariana Tidak Ditahan
Lisa Mariana sempat dijemput paksa oleh penyidik Polda Jawa Barat terkait beredarnya video syur yang diduga mirip dirinya. Teka-teki status hukum sang selebgram kini akhirnya terjawab.
Atas keberadaan video tersebut, Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski dijemput paksa dan diperiksa, namun Lisa dipastikan tak ditahan.
“Lisa nggak ditahan, cuma dimintai keterangan,” ujar kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/12/2025).
Baca Juga: Sempat Mangkir, Lisa Mariana Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka Siang Ini
Johnboy menjelaskan penjemputan paksa dilakukan murni untuk kepentingan pemeriksaan. Proses pemeriksaan berlangsung panjang hingga 14 jam.
“Mulai jam 3 sore, selesai jam 5 subuh. Ada 37 pertanyaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Kasih Uang ke Lisa Mariana, Ngaku Diperas
Terkait alasan Lisa tidak ditahan meski pemeriksaan maraton telah dilakukan, Johnboy mengatakan penyidik masih membutuhkan pendalaman terhadap bukti-bukti yang ada.
Lisa tidak ditahan usai dijemput paksa dan menjalani pemeriksaan selama 14 jam.
“Karena bukti-buktinya masih perlu diuji,” tegasnya.
Dengan statusnya saat ini, Johnboy memastikan bahwa Lisa Mariana bebas beraktivitas sebagaimana biasanya, termasuk kembali pulang ke Jakarta.
“Lisa sangat bisa beraktivitas dan pulang ke Jakarta,” jelasnya.
Lisa Mariana dilaporkan ke Polda Jabar pada Juli 2025. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]
Sebelumnya, kabar penjemputan paksa Lisa Mariana dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Ia mengungkapkan bahwa selain Lisa, ada satu tersangka lain berinisial MT yang telah lebih dulu diperiksa.
Hendra menegaskan bahwa penjemputan paksa dilakukan karena Lisa dianggap tidak kooperatif.
Sebagai informasi, laporan terhadap Lisa Mariana terkait kasus video asusila telah masuk ke Polda Jabar sejak Juli 2025. Laporan tersebut dilayangkan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ke Ditreskrimsus Polda Jabar tak lama setelah video syur yang diduga melibatkan Lisa beredar luas.