Nasional

Viral Tawaf Non-Muslim: Pelanggaran atau Ketidaktahuan?

30 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Viral Tawaf Non-Muslim: Pelanggaran atau Ketidaktahuan?
(30-10-2025) ig Berita mekah madinah

Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang menampilkan seorang wanita non-Muslim diduga melakukan tawaf di sekitar Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah. Video tersebut diunggah pertama kali oleh akun Instagram @indrawatiluh99 dan dengan cepat menjadi viral setelah dibagikan ulang oleh berbagai akun media sosial.

rb-1

Dalam rekaman yang beredar, tampak seorang wanita mengenakan pakaian longgar dengan kepala tertutup selendang berjalan di area tawaf bersama jemaah lainnya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa wanita tersebut bukan beragama Islam, namun sempat mengikuti ritual tawaf saat berkunjung ke Tanah Suci.

Baca Juga: Fenomena Gua Safawardi Sempat Viral Disebut Tembus ke Mekah, Simak Penjelasan Arkeolog

rb-3

Unggahan ini sontak menuai ribuan komentar dari warganet. Mayoritas mempertanyakan keabsahan dan hukum tindakan tersebut dalam Islam. Sebagian menilai tindakan itu sebagai bentuk ketidaktahuan, tetapi banyak juga yang menganggap peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap aturan kesucian Tanah Haram.

“Kalau benar non-Muslim bisa tawaf, berarti penjagaan di Masjidil Haram perlu diperketat,” tulis salah satu pengguna Instagram, menekankan pentingnya pengawasan. Komentar lain menyoroti bahwa banyak orang belum memahami batasan sakral antara kawasan umum dan wilayah ibadah khusus umat Islam.

Dalam ajaran Islam, tawaf merupakan bentuk ibadah khusus yang hanya boleh dilakukan oleh orang yang beriman kepada Allah SWT. Tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dalam keadaan suci (berwudu) dan diniatkan semata-mata karena Allah.

Baca Juga: Beredar Link Video Hilda Pricillya Viral di Media Sosial, Benarkah?

Melanggar Larangan Syariat dan Hukum Pemerintah Berdasarkan Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat 28, terdapat larangan yang jelas bagi orang non-Muslim untuk mendekati atau memasuki Masjidil Haram:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah [9]: 28)

Ayat ini menjadi dasar bagi mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki, untuk melarang non-Muslim memasuki wilayah Tanah Haram, termasuk area sekitar Ka’bah. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian tempat ibadah tertinggi dalam Islam.

Menurut Lajnah Fatwa Al-Azhar Mesir dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), larangan tersebut didasari prinsip bahwa ibadah haji dan umrah, termasuk tawaf, hanya sah dilakukan oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat. Oleh karena itu, tawaf oleh non-Muslim tidak memiliki nilai ibadah dalam pandangan syariat.Wanita Non Muslim Tawaf Di Tanah SuciWanita Non Muslim Tawaf Di Tanah SuciHukum Islam: Mengapa Non-Muslim Dilarang Melakukan Tawaf?

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan ketidaktahuan sang wanita terhadap aturan syariat atau adanya kelalaian dalam pengawasan di kawasan Masjidil Haram. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi memiliki regulasi ketat yang secara hukum negara melarang non-Muslim masuk ke wilayah Kota Makkah, kecuali dengan izin resmi untuk keperluan tertentu di luar area Haram.

Peristiwa ini sekali lagi mengingatkan bahwa Masjidil Haram bukan sekadar situs sejarah, melainkan tempat paling suci bagi umat Islam. Menjaga kesuciannya adalah tanggung jawab kolektif. Tindakan non-Muslim yang melakukan tawaf, meskipun mungkin tanpa niat buruk, tetap dianggap melanggar batas kesucian wilayah Haram dan bertentangan dengan syariat Islam.

Tag Viral NonMuslimTawaf MasjidilHaram HukumIslam LaranganMakkah TanahHaram Tawaf AtTaubah28 KontroversiKaaba KesucianIslam