Viral Turis Korban Begal di Bali Diminta Rp 200 Ribu Saat Buat Laporan, Propam Periksa 2 Anggota SPKT
Nasional

Video yang turis wanita di Bali mengaku menjadi korban begal malah menjadi sasaran pungli oknum polisi saat membuat laporan, viral di media sosial (Medsos).
Oknum polisi di SPKT Polsek Kuta dinarasikan meminta uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban saat membuat laporan.
Dilihat dari akun Instagram @balibackseat, Selasa (21/1/2025), tampak awalnya turis wanita asal Columbia ini bercerita dengan sopir mobil tentang ponselnya yang dijambret saat menaiki sepeda motor di Bali.
Baca Juga: Public Enemy Coki Pardede dan Indah G: Dongkrak Engagement atau Nir Empati?
"Ada sepeda lain lewat dan langsung merampas handphone dari tangan saya," ujarnya.
Usai menjadi korban kejahatan, korban lalu mendatangi Polsek Kuta untuk membuat laporan. Tak dinyana, saat membuat laporan, oknum SPKT meminta uang Rp 200 ribu kepadanya.
"Rp 200 ribu untuk itu (membuat laporan)," ungkap turis tersebut.
Baca Juga: Viral Pengendara Mobil Dinas Kemhan Diduga Bertransaksi dengan PSK
Sontak saja video yang menampilkan pengakuan turis yang menjadi korban pungli oknum polisi di Bali ini menjadi viral di medsos.
Atas viralnya video ini Propam Polda Bali turun tangan memeriksa dua anggota SPKT Polsek Kuta yang diduga melakukan pungli.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan kalau korban melapor pada Minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.50 Wita.
WN asal Kolombia tersebut diantar oleh seorang laki-laki dengan tujuan mau membuat laporan kehilangan ponsel merek IPhone 14 Pro Max Purple.
Di Polsek Kuta, WNA tersebut diterima dua oleh dua orang personel SPK. Usai ditanya oleh Kepala SPKT ternyata lokasi kehilangan ponsel di daerah Uluwatu yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
"Oleh anggota SPKT, yang bersangkutan disarankan untuk melaporkan kehilangan ponsel tersebut ke Polsek Kuta Selatan, namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan mendesak karena mau berangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi," katanya dilansir Antara.
Sandy menjelaskan pengakuan dari personel piket SPKT Polsek Kuta saat itu karena alasan mendesak maka kemudian personel piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu dan membuatkan laporan polisi kehilangan ponsel IPhone 14 Pro Max Purple, agar WNA tersebut bisa kembali ke negaranya dan mengklaim asuransi seperti yang disampaikan.
Dan setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp200 ribu kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih.
Meski begitu, saat ini Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut untuk mencari kebenaran.
"Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku," tukas Ariasandy.