VOA Khusus Wisata Resmi Dibuka untuk WNA dari 23 Negara Hari Ini

Nasional

Senin, 07 Maret 2022 | 00:00 WIB
VOA Khusus Wisata Resmi Dibuka untuk WNA dari 23 Negara Hari Ini

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA). Pembukaan visa kunjungan ini diperuntukan bagi Wisatawan dari 23 negara. Aturan ini berlaku Senin, (7/3). Kebijakan ini hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

rb-1

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini.

“VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan apabila mereka masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pemegang VOA bisa keluar Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” tuturnya dalam keterangan pers, Senin (7/4).

Baca Juga: Sisa 2 Hari, Enam Provinsi Belum Lakukan Rekapitulasi Suara Pemilu

rb-3

Lebih lanjut Achmad mengatakan, persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan VOA di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan. Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19,” lanjutnya.

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai Peraturan Pemerintah sebesar Rp 500.000.

“Untuk Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Dimana izin ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari. Izin ini dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali,” pungkas Achmad.

Baca Juga: Polisi Mulai Terapkan One Way dan Ganjil-Genap di Tol

Kemudian, dirinya mengimbau orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Selanjutnya, orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Achmad.

Tag Nasional Bali 23 Negara Dirjen Imigrasi Humas Dirjen Imigrasi Visa On Arrival

Terkini