Lifestyle

Vonis Naik! Nikita Mirzani Dijatuhi 6 Tahun Penjara di Putusan Banding PT DKI

09 Desember 2025 | 11:59 WIB
Vonis Naik! Nikita Mirzani Dijatuhi 6 Tahun Penjara di Putusan Banding PT DKI
Nikita Mirzani dinyatakan bersalah atas pengancama dan pencucian uang (Selvianus Kopong Basar FTNews.co.id) (4)

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding yang diajukan Nikita Mirzani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (9/12/2025).

rb-1

Hakim ketua, Sri Andini, menyebut bahwa kedua permohonan banding tersebut diterima dan menjadi dasar perubahan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

rb-3

"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025, baik terkait kualifikasi tindak pidana maupun pidana yang dijatuhkan," ujar Sri Andini.

Dinyatakan Terbukti Lakukan Pengancaman dan Pencucian Uang

Nikita Mirzani dinyatakan terbukti sah melakukan pengancaman [FTNews/Selvianus Kopong Basar]Nikita Mirzani dinyatakan terbukti sah melakukan pengancaman [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Dalam putusan banding, Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pengancaman melalui media elektronik. Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan Nikita turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi Elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia," jelas Sri.

"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum," tambahnya.

Vonis Naik Jadi 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

TPPU nyatakan hukuman Nikia Mirzani naik jadi 6 tahun (9/12/2025) [FTNews/Selvianus Kopong Basar]TPPU nyatakan hukuman Nikia Mirzani naik jadi 6 tahun (9/12/2025) [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun," kata Sri.

Selain hukuman badan, Nikita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim turut menetapkan bahwa masa penahanan Nikita selama proses persidangan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Putusan ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Nikita divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Pada tingkat pertama, hakim menyatakan Nikita hanya terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, sementara dakwaan kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang tidak terbukti.

Tag nikita mirzani divonis 6 tahun vonis banding nikita mirzani kasus nikita mirzani 2025 hukuman nikita mirzani terbaru

Terkait