Internasional

Wali Kota Filipina Alice Guo Divonis Seumur Hidup Kasus Perdagangan Manusia

21 November 2025 | 00:07 WIB
Wali Kota Filipina Alice Guo Divonis Seumur Hidup Kasus Perdagangan Manusia
Alice Guo, eks Wali Kota Bamban, Filipina, dihukum penjara seumur hidup. [Facebook]

Pengadilan Negeri Pasig di Filipina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan wali kota Bamban, Alice Guo, bersama tujuh terdakwa lain atas kasus perdagangan manusia yang melibatkan operasi pusat perjudian daring ilegal.

rb-1

Vonis ini disampaikan setelah proses persidangan yang menguak skema rumit eksploitasi pekerja di dalam kompleks Philippine offshore gaming operators atau POGO.

Baca Juga: Profil Aliya Raymundo, Usia 18 Tahun Sudah Kuasai Film Panas Filipina

rb-3

Alice Guo dituduh terlibat dalam pemalsuan identitas demi menduduki jabatan wali kota, meski sebenarnya memiliki keturunan Tionghoa.

Indonesia Termasuk Korban

Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup [Instagram]Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup [Instagram]

Baca Juga: Profil Apple Dy, Ratu Vivamax yang Jadi Penerus Angeli Kang

Selain itu, bukti pengadilan menunjukkan bahwa pusat POGO yang dikelolanya menampung ratusan pekerja dari berbagai negara, termasuk Filipina, China, Vietnam, Indonesia, dan lainnya, dalam kondisi yang sangat rentan.

Kompleks perjudian daring itu telah disergap pihak berwenang pada 2023 dan 2024. Penyelidikan kemudian menemukan lebih dari 700 pekerja yang diperdagangkan dan dipaksa bekerja dalam situasi eksploitatif.

Hal ini membuka mata publik terhadap hubungan erat antara POGO, kejahatan lintas negara, dan perdagangan manusia.

Dalam sakit persidangan, otoritas pengadilan juga memutuskan untuk menyelidiki operasi internal organisasi Guo.

Mereka menilai pentingnya mengungkap siapa saja di balik manajemen yang memungkinkan eksploitasi pekerja dan penyalahgunaan jabatan publik demi keuntungan ilegal.

Dua Agen Berlisensi FIFA

Alice Guo, eks Wali Kota Bamban, Filipina, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup [Facebook]Alice Guo, eks Wali Kota Bamban, Filipina, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup [Facebook]

Penyelidikan tersebut menyoroti nama-nama penting, seperti Guo sendiri serta dua agen berlisensi FIFA, yang diduga berperan dalam struktur kejahatan ini.

Pengadilan menilai keterlibatan mereka tidak hanya dalam aspek bisnis, tetapi juga dalam jaringan kriminal transnasional.

Senator Risa Hontiveros menganggap vonis ini sebagai kemenangan dalam upaya menumpas korupsi, perdagangan manusia, dan kejahatan siber yang menjangkau lintas negara.

Ia menyebut keputusan pengadilan sebagai pesan tegas bahwa Filipina tidak akan menjadi tempat bagi eksploitasi dan infiltrasi kriminal.

Sementara itu, Amerika Serikat dalam laporannya menyatakan bahwa Filipina menunjukkan komitmen serius dalam memerangi perdagangan manusia melalui penyidikan terhadap pejabat tinggi dan penutupan aktivitas penipuan berbasis POGO.

Namun, AS juga menekankan bahwa negara tersebut harus meningkatkan dukungan bagi korban, termasuk perawatan trauma dan pelatihan kerja.

Kasus ini menjadi pengingat pahit betapa perjudian daring ilegal bisa menjadi kedok untuk aktivitas kriminal lain yang jauh lebih serius.

Bagi banyak orang, vonis ini adalah awal dari pertanggungjawaban yang lama ditunggu atas penderitaan para pekerja yang tertipu dan diperdagangkan.

Tag filipina perdagangan manusia