Wamendagri Ungkap 43 Pulau di Indonesia Masih Bersengketa, Di Mana Saja?

Nasional

Senin, 23 Juni 2025 | 15:36 WIB
Wamendagri Ungkap 43 Pulau di Indonesia Masih Bersengketa, Di Mana Saja?
Wamendagri, Bima Arya. [X/@RadioElshinta]

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, terdapat 43 pulau di Indonesia yang saat ini terdata dalam status sengketa.

rb-1

Bima menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait.

Hal itu untuk memperjelas pencatatan dan penetapan administratif pulau-pulau tersebut.

rb-3

“Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini tercatat dalam sengketa,” ujar Bima Arya di hadapan civitas akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Jawa Timur dan Kepulauan Riau Dominasi Sengketa Pulau

Wamendagri, Bima Arya. [Instagram/@oreng.probolinggo]Wamendagri, Bima Arya. [Instagram/@oreng.probolinggo]Bima menjelaskan bahwa provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama dalam jumlah sengketa pulau di Indonesia.

Selain Jawa Timur, Kepulauan Riau juga menjadi daerah rawan sengketa antarprovinsi.

"Sengketa di dalam satu provinsi saja ada 21 kasus, dan Jawa Timur menjadi provinsi terbanyak. Selain itu, terdapat sengketa antarprovinsi di Kepulauan Riau, jumlahnya mencapai 22,” jelasnya.

Pola Sengketa dan Penyelesaian

Menurut Bima, sengketa pulau di Indonesia memiliki pola yang serupa.

Salah satu contoh konkret adalah kasus sengketa perbatasan laut dan pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Ia menjelaskan bahwa biasanya salah satu pihak sudah lebih dulu mendaftarkan koordinat pulau, sedangkan pihak lain baru mengajukan setelahnya, sehingga memunculkan tumpang tindih klaim.

“Sengketa ini kemudian dilengkapi dengan bukti-bukti historis dan dokumen administratif masing-masing daerah,” jelas Bima.

Bima juga menekankan bahwa proses penyelesaian sengketa pulau sering kali memakan waktu panjang dan harus melibatkan banyak pihak.

Sementara statusnya belum final, pulau-pulau tersebut untuk sementara tetap masuk dalam cakupan administrasi provinsi hingga sengketanya rampung.

Aturan Kepemilikan Pulau di Indonesia

Ilustrasi pulau. [Istimewa]Ilustrasi pulau. [Istimewa]Selain menjelaskan soal sengketa pulau, Bima Arya turut menegaskan bahwa sesuai peraturan, tidak ada individu yang berhak memiliki 100 persen pulau di Indonesia secara pribadi.

"Penting dicatat bahwa di Indonesia, kepemilikan pulau secara penuh oleh individu itu tidak diperbolehkan. Semua harus sesuai ketentuan hukum dan aturan tata ruang,” tegasnya.

Tag sengketa pulau di Indonesia Wamendagri Bima Arya Sugiarto status kepemilikan pulau di Indonesia sengketa pulau Jawa Timur sengketa pulau Kepulauan Riau Kemendagri pulau sengketa 2025

Terkini