Sumatera Utara

Wanita di Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

22 Maret 2025 | 15:58 WIB
Wanita di Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Polisi membekuk pria yang membunuh kekasihnya lalu membuang jasadnya di kebun tebu Deli Serdang. [Ari FT News]

Warga yang berada di seputaran kebun tebu Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang digegerkan dengan penemuan mayat wanita.

rb-1

Korban diketahui bernama Risma Yunita (31) warga Jalan Menteng II Medan tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri lalu membuang jasadnya ke kebun tebu, Jumat (21/3/2025).

Warga sekitar yang melihat mayat korban dalam kondisi memakai helm terbujur kaku di semak-semak lalu melaporkannya kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?

rb-3

"Mayat wanita tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang mau pergi ke ladang. Saat ditemukan kondisi korban masih memakai helm dan jaket, tapi sepeda motor sudah tidak ada," kata Rika (38) salah seorang warga sekitar.

Warga mengerumuni lokasi penemuan mayat. [Ari FT News]

Kabar penemuan mayat ini kemudian diteruskan kepada pihak berwajib yang kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku Edi Subayu alias Bayu (39) yang merupakan kekasih korban, Sabtu 22 Maret 2025.

Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok

"Terhadap tersangka sudah kami amankan, pelaku ditangakap saat kabur ke Aceh," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan.

Ia mengatakan selain membunuh pelaku juga merampok sepeda motor, perhiasan emas dan uang ratusan ribu milik korban.

"Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik lehernya dari kos korban di Medan Krio kemudian membuang mayat korban ke kebun tebu," kata Gidion.

Polisi menembak kaki tersangka. [Ist]

Motif pembunuhan ini karena tersangka ingin menguasai harta benda korban yang merupakan kekasih yang akan dinikahinya.

"Tersangka sudah merencanakan untuk membunuh dan menguasai harta benda korban," ucap Gidion.

Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 480 subs 365 KUHPidana ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Tag Medan Polrestabes Medan Sunggal Tewas dirampok kebun tebu Deli Serdang