Warga Wajib Tahu! 7 Provinsi Ini Masih Beri Diskon Pajak Kendaraan
Menjelang akhir tahun 2025, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini memberi kesempatan masyarakat menertibkan administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Berlaku 2025, Ini 2 Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Hitung-hitungannya
Pemutihan pajak biasanya mencakup penghapusan denda, potongan tarif pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini menjadi peluang bagi warga untuk memperbarui dokumen kendaraan tanpa terbebani tunggakan.
Daftar Provinsi dan Keringanan Pajak
Baca Juga: Polda Metro Kerahkan 1000 Police Smart Bantu Permasalahan Masyarakat
Ilustrasi gambar antrian bayar pajak kendaraan dan riangnya masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor. [Gemini]
Beberapa provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan per November 2025 antara lain:
1. Aceh
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program pemutihan pajak progresif dan pembebasan BBNKB kendaraan bekas diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
2. Kalimantan Barat
Program berlaku hingga 20 Desember 2025. Insentif termasuk bebas denda PKB, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, potongan 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, dan pembebasan BBNKB kendaraan bekas.
3. Kalimantan Utara
Program pemutihan berlaku hingga Desember 2025. Wajib pajak hanya membayar biaya administrasi STNK, BPKB, dan TNKB, tanpa denda keterlambatan.
4. Kalimantan Selatan
Berlaku sampai 31 Desember 2025, dengan bebas denda dan tunggakan pajak, serta diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.
5. Sulawesi Selatan
Sepanjang 2025, wajib pajak mendapat diskon 9,5 persen PKB, bebas denda, dan potongan tunggakan 25–50 persen tergantung asal kendaraan.
6. Sulawesi Tenggara
Program berlaku hingga April 2026, termasuk pembebasan denda PKB bagi kendaraan tahun 2024 ke bawah, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa.
7. Papua Barat
Pemutihan berlaku hingga 20 Desember 2025. Warga dapat menikmati bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak untuk menertibkan kewajiban kendaraan.
Ilustrasi masyarakat yang antusias dan rela antrian untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan pajak kendaraan bermotor. [Gemini]Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya habis. Kebijakan ini tidak hanya meringankan biaya, tetapi juga mendukung penerimaan pajak daerah.