Daerah

Warga Wajib Tahu! 7 Provinsi Ini Masih Beri Diskon Pajak Kendaraan

05 November 2025 | 08:12 WIB
Warga Wajib Tahu! 7 Provinsi Ini Masih Beri Diskon Pajak Kendaraan
Ilustrasi gambar petugas tengah memverifikasi berkas dan masyarakat antusias mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor. [Gemini]

Menjelang akhir tahun 2025, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

rb-1

Program ini memberi kesempatan masyarakat menertibkan administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Berlaku 2025, Ini 2 Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Hitung-hitungannya

rb-3

Pemutihan pajak biasanya mencakup penghapusan denda, potongan tarif pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini menjadi peluang bagi warga untuk memperbarui dokumen kendaraan tanpa terbebani tunggakan.

Daftar Provinsi dan Keringanan Pajak

Baca Juga: Polda Metro Kerahkan 1000 Police Smart Bantu Permasalahan Masyarakat

Ilustrasi gambar antrian bayar pajak kendaraan dan riangnya masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor. [Gemini]Ilustrasi gambar antrian bayar pajak kendaraan dan riangnya masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor. [Gemini]

Beberapa provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan per November 2025 antara lain:

1. Aceh

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program pemutihan pajak progresif dan pembebasan BBNKB kendaraan bekas diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

2. Kalimantan Barat

Program berlaku hingga 20 Desember 2025. Insentif termasuk bebas denda PKB, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, potongan 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, dan pembebasan BBNKB kendaraan bekas.

3. Kalimantan Utara

Program pemutihan berlaku hingga Desember 2025. Wajib pajak hanya membayar biaya administrasi STNK, BPKB, dan TNKB, tanpa denda keterlambatan.

4. Kalimantan Selatan

Berlaku sampai 31 Desember 2025, dengan bebas denda dan tunggakan pajak, serta diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.

5. Sulawesi Selatan

Sepanjang 2025, wajib pajak mendapat diskon 9,5 persen PKB, bebas denda, dan potongan tunggakan 25–50 persen tergantung asal kendaraan.

6. Sulawesi Tenggara

Program berlaku hingga April 2026, termasuk pembebasan denda PKB bagi kendaraan tahun 2024 ke bawah, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa.

7. Papua Barat

Pemutihan berlaku hingga 20 Desember 2025. Warga dapat menikmati bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak untuk menertibkan kewajiban kendaraan.

Ilustrasi masyarakat yang antusias dan rela antrian untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan pajak kendaraan bermotor. [Gemini]Ilustrasi masyarakat yang antusias dan rela antrian untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan pajak kendaraan bermotor. [Gemini]Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya habis. Kebijakan ini tidak hanya meringankan biaya, tetapi juga mendukung penerimaan pajak daerah.

Tag Pajak Kendaraan BBNKB Pemutihan Pajak 2025 Diskon PKB Bebas Denda Kendaraan Bermotor