Wajib Tahu! Saat Perpanjang STNK, ada Istilah PKB, SWDKLLJ, BBNKB, Ini Artinya
Otomotif
.png)
Para pemilik kendaraan bermotor harus mengetahui tentang istilah atau singkatan yang ada di STNK kamu, jangan sampai kamu tidak mengerti ya!.
Ada beberapa singkatan yang ada di STNK, seperti PKB, SWDKLLJ , BBNKB dan lain-lainnya.
Mulainya kita bahas tentang STNK atau Surat Tanda Nomor Motor Kendaraan, dokumen ini wajib kamu miliki serta dibawa ketika sedang berkendara.
Baca Juga: PKB Bangun Koalisi dengan Gerindra karena Lebih Realistis
Berikut istilah-istilah yang ada di dalam STNK.
PKB
PKB kepanjangan dari Pajak Pokok kendaraan bermotor. PKB juga merupakan pajak yang sering dan wajib kita bayar. Biasanya tariff PKB sebesar 1,5 % dari nilai jual kendaraan, dan setiap kendaraan akan berbeda nominalnya di setiap daerah.
Baca Juga: Biaya Pemilihan Langsung Mahal, Politikus PKB Usul Dipilih DPRD
SWDKLLJ
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pajak ini secara otomatis kamu bayar ketika kamu membayar pajak kendaraan.
BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari Bae Balik Nama Kendaraan Bermotor. BBN KB merupakan biaya atau tariff yang ditetapkan ketika ingin mengubah kepemilikan.
No. urut, No. SKUM, dan No. Kohir
No urut pada STNK menunjukkan nomor urut kendaraan ketika didaftarkan sesuai dengan waktu pembuatan serta pendaftara STNK.
SKUM merupakan singkatan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor. 3 digit angka terakhir nomor SKUM ini dipakai untuk menentukan pajak progresif kendaraan yang kamu miliki.
No Kohir, merupakan pendataan nomor pendaftaran kendaraan baru yang dilakukan oleh Samsat dan Polri.
Administrasi TNKB
Ini merupakan istilah untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. TNKB merujuk kepada nomor plat kendaraan kamu. Jadi, administrasi TNKB adalah biaya yang harus dibayarkan untuk melakukan cetak plat kendaraan setiap lima tahun sekali.