Berlaku 2025, Ini 2 Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Hitung-hitungannya

Otomotif

Senin, 16 Desember 2024 | 18:50 WIB
Berlaku 2025, Ini 2 Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Hitung-hitungannya
Ilustrasi STNK. [Dok. Korlantas Polri]

Pemerintah akan memberlakukan dua pajak baru kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Ketetapan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

rb-1

Berdasarkan undang-undang tersebut, akan ada dua jenis pungutan tambahan yang dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara. Sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Kompak Hadiri Harlah PKB ke-27 di Jakarta

rb-3

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Pajak baru ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor gratis di Gedung Kantor Mitra Praja, Jakarta. [Dok. ujianemisi.jakarta.go.id]

Pengguna kendaraan bermotor baru diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Baca Juga: Hitung-hitungan Untung Rugi, Bisakah PSI dan PKB Gandengan di Pilkada DKI?

Pembayaran pajak ini mencakup berbagai biaya yang terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor.

Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan.

Dua kolom baru akan ditambahkan pada lembar tersebut untuk mencantumkan informasi terkait opsen PKB dan opsen BBNKB, memberikan transparansi lebih bagi pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak yang harus dibayar.

Perhitungan Pajak PKB dan BBNKB

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dengan menambahkan persentase kenaikan pada pajak PKB awal.

Sebagai contoh, jika pajak PKB kendaraan sebesar Rp 400.000 dan terdapat tambahan 66 persen, maka perhitungannya menjadi Rp 400.000 ditambah Rp 264.000, yang merupakan 66 persen dari jumlah tersebut.

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar mencapai Rp 664.000.

Perhitungan opsen BBNKB dilakukan dengan cara yang sama seperti perhitungan PKB. Yakni dengan menambahkan 66 persen dari nilai BBNKB yang telah ditentukan.

Pemilik kendaraan diharuskan membayar opsen PKB dan BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sehingga kedua kewajiban pajak tersebut dapat diselesaikan sekaligus.

Ilustrasi STNK. [Dok. Korlantas Polri]

Penting untuk dicatat bahwa kedua pajak ini, yaitu PKB dan BBNKB, harus dibayar bersamaan.

Pemilik kendaraan akan menerima tagihan yang mencakup kedua pajak tersebut dalam satu pembayaran.

Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan proses pembayaran bagi pemilik kendaraan, sehingga mereka tidak perlu repot mengurusnya secara terpisah.

Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

Dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak tersebut, pemerintah dapat mempermudah pemantauan dan pelaporan pembayaran pajak, serta meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan.

Tag STNK PKB Pajak Kendaraan Bermotor Pajak STNK BBNKB

Terkini