Warisan, Motif Pembunuhan Satu Keluarga yang Dimasukkan ke Septic Tank
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polres Way Kanan, Lampung mengungkapkan motif pembunuhan satu keluarga yang jasadnya dikubur dalam septic tank.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pengungkapkan kasus pembunuhan itu berawal dari laporan warga ke Polsek Negara Batin pada 1 Juli 2022 mengenai orang hilang dengan identitas korban bernama Juwanda (26). Juwanda sendiri diketahui sebagai warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Korban tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022 dan ada kejanggalan atas perginya orang tersebut. Kemudian, kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.
Baca Juga: KY Tunggu Pengumuman KPK Terkait Status Tersangka Sekretaris MA
Polisi melakukan interogasi terduga pelaku DW dan yang bersangkutan mengakui perbuatan membunuh korban Juwanda dibantu ayah kandungnya E. Kedua pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan korban.
Korban Juwanda dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika sedang tidur di rumah. Jasadnya dibawa menggunakan mobil pikap ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.
"Motif pembunuhan itu karena pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan," kata Kapolres.
Baca Juga: Rachel Vennya Pasrah Jika Jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka W mengaku melakukan pembunuhan terhadap empat korban lainnya. Keempatnya yakni ayah kandung pelaku E (kakeknya) bernama Zainudin. Ibu tiri pelaku Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku E bernama Wawan Wahyudin (55), dan terakhir keponakan pelaku Zahra yang masih berusia 6 tahun.
Pelaku membunuh keempat korban dalam satu waktu dengan menggunakan kapak, kecuali korban Zahra dicekik. Jasad keempat korban dimasukkan ke sumur yang sudah digunakan sebagai septik tank di belakang rumah korban, kemudian ditutup dan dicor menggunakan semen.
"Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan sehingga dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," ujar Kapolres.