WN Ukraina Otak Laboratorium Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati

Nasional

Senin, 23 Desember 2024 | 07:00 WIB
WN Ukraina Otak Laboratorium Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati
Buron narkoba yang ditangkap di Bangkok tiba di Bandara Soetta. [Ist]

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Warga Negara (WN) Ukraina Roman Nazarenco (RN), buron kasus laboratorium narkoba di Bali.

rb-1

RN yang merupakan otak pengendali terancam hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kemarin.

"Pasal dipersangkakan Pasal 114 subsider Pasal 113 dan Subsider Pasal 112 junto Pasal 132, ancaman hukuman mati atau denda Rp 10 miliar," katanya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mulai Hari ini, Pelita Air Layani Penerbangan Jakarta-Bali

rb-3

RN sendiri ditangkap di Bangkok, Thailand. Saat ini RN ditahan di Bareskrim Polri. Polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut.

"Pelaku diamankan ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali. Vila itu diduga menjadi pabrik narkoba.

Baca Juga: Satu Tarikan Nafas Maxime Bouttier Ucap Ijab Kabul Pernikahan dengan Luna Maya, Sah Jadi Suami Istri
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa . [Ist]

Penggerebekan dilakukan pada Mei 2024 lalu. Dalam penggerebekan itu, tiga orang warga negara asing (WNA) yang terlibat ditangkap.

Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.

Tag Bali Hukuman Mati Laboratorium Narkoba UN Ukraina

Terkini