WNA China Keruk 774 Kg Emas Divonis Bebas, Netizen: Hancur Sudah Negaraku Gak Ada yang Peduli
Daerah

Vonis bebas seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Yu Hao ramai jadi perbincangan di media sosial.
Pengadilan Tinggi Pontianak memvonisnya bebas dari dakwaan penambangan ilegal yang mengeruk emas 774,27 kilogram dan perak 937,7 kilogram.
Sebelumnya pria berumur 49 tahun itu telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp 30 miliar.
Baca Juga: Kereta Cepat Anjlok, Dua Teknisi WNA China Meninggal DuniaÂÂ
Yu Hao terbukti melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun.
Dalam unggahan berita di media sosial, netizen beramai-ramai menyuarakan rasa ketidakadilan dalam perkara pembebasan ini.
Seperti dalam unggahan akun _thinksmart.id di Instagram, yang mengunggah ulang berita dari media nasional terkait pemberitaan pembebasan Yu Hao.
Baca Juga: Viral WNA China Ngonten Sogok Sana-Sini, Netizen Malah Kasih Pembelaan
Netizen meluapkan kekecewaan hingga tak sedikit yang mengungkapkan pesismisme terkait penegakan hukum di Indonesia.
"Hancur sudah negaraku, ga ada yang perduli," komentar akun @andriantomase.
"Lucu sekali Indonesiaku," kata akun @linda.novitha
"WNA aja udah paham. Apalagi yang WNI," timpal alvianedoardo.
Kira-kira hakimnya kebagian berapa kg?" ujar @kristoperr27.
"Kalau ada berita tentang hakim adil, koruptor dihukum mati dan dimiskinkan, oknum aparat bermasalah dipecat, pejabat cabul kena sanksi sosial dan pidana, anggota dewan hidup sederhana. KABARIN GUE YAK!!!," kata @ivanamaku.
"Negara udah sakit emang, jangan berharap bisa maju kalau masih begini," kata @putrftth.