Wow! Ini Bocoran Besar Gaji ASN Jika Skema Single Salary Diterapkan
Wacana penyederhanaan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat.
Pemerintah sedang membahas serius skema single salary, yaitu sistem gaji tunggal yang menggabungkan seluruh komponen penghasilan, seperti gaji pokok dan tunjangan.
Baca Juga: PNS vs PPPK, Siapa Lebih Untung di Skema Single Salary?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa skema ini masih digodok lintas lembaga.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan struktur penghasilan ASN yang lebih adil, transparan, dan berbasis nilai jabatan.
Apa Itu Single Salary ASN?
Baca Juga: BKN Terapkan Gaji Tunggal ASN Mulai 2026, Ini Keuntungannya!
Aparatur Sipil Negara. [Ist]
Single salary merupakan sistem penggajian yang menghapus model lama berbasis golongan dan tunjangan terpisah.
Sebagai gantinya, ASN akan menerima gaji tunggal berdasarkan:
- Nilai jabatan
- Beban tugas
- Tanggung jawab
- Risiko pekerjaan
Sistem baru ini juga diyakini dapat mengurangi ketimpangan penghasilan antarlembaga, sekaligus menekan praktik rangkap jabatan yang sebelumnya sering didorong oleh perbedaan besaran tunjangan.
Kapan Single Salary ASN Mulai Berlaku?
Meskipun sempat ditargetkan berlaku pada 2026, pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pemberlakuan.
Hingga kini, proses harmonisasi regulasi masih berlangsung karena menyangkut:
- Struktur gaji nasional
- Penyederhanaan tunjangan
- Penyesuaian skema pensiun
- Kesiapan fiskal negara
Pemerintah memastikan penerapan skema ini tidak boleh terburu-buru tanpa perhitungan anggaran yang matang.
Sudah Diuji Coba di 15 Instansi
Walaupun belum diberlakukan secara nasional, skema single salary telah diuji coba di 15 instansi pusat dan daerah, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Jawa Barat.
Uji coba ini untuk melihat efektivitas pengelolaan anggaran dan dampaknya terhadap kinerja ASN.
Simulasi Gaji Single Salary ASN
Menanti Skema Single Salary ASN. [Instagram]
Dalam rancangan sementara, pemerintah menyiapkan struktur gaji baru berbasis kelas jabatan, bukan lagi golongan I–IV. Berikut simulasi rentang gaji yang sedang dibahas:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- JPT I: Rp39.365.146
- JPT II: Rp37.490.615
- JPT III: Rp35.705.348
- JPT IV: Rp34.005.093
- JPT V: Rp32.385.803
- JPT VI: Rp30.843.622
- JPT VII: Rp29.374.878
- JPT VIII: Rp27.976.074
- JPT IX: Rp26.643.880
2. Jabatan Administrasi (JA) & Jabatan Fungsional (JF)
- JA/JF 15: Rp22.203.233
- JA/JF 14: Rp19.290.385
- JA/JF 13: Rp16.759.674
- JA/JF 12: Rp14.560.968
- JA/JF 11: Rp12.650.711
- JA/JF 10: Rp10.991.061
- JA/JF 9: Rp9.549.140
- JA/JF 8: Rp8.296.386
- JA/JF 7: Rp7.207.981
- JA/JF 6: Rp6.262.364
- JA/JF 5: Rp5.440.803
- JA/JF 4: Rp4.727.022
- JA/JF 3: Rp4.106.883
- JA/JF 2: Rp3.568.100
- JA/JF 1: Rp3.100.000
Simulasi gaji ini masih bersifat indikatif dan dapat berubah setelah regulasi final disahkan.
Masih Berpotensi Berubah
Pemerintah menegaskan bahwa struktur gaji ini masih dalam pembahasan dan dapat mengalami revisi, terutama setelah kajian fiskal dan regulasi pendukung selesai.
Namun, arah kebijakan sudah mengarah pada sistem penggajian yang lebih sederhana dan seragam di seluruh Indonesia.