Wow! Kejari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy Seharga Rp809 Juta

FTNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melelang mobil jenis Jeep Rubicon Wrangler milik terpidana Mario Dandy melalui media sosial.

Adapun mobil mewah milik Mario Dandy ini disita usai dirinya diputuskan menjalani hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa mobil tersebut dilelang dan nantinya akan hasilnya diserahkan ke korban.

“Nanti kita lelang kan putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kita kerjakan secepat-cepatnya,” kata Haryoko, kepada wartawan, pada Jumat (19/4).

Sementara itu terlihat dalam postingan resmi akun Instagram Kejari Jakarta yakni @kejari_jakarta_selatan, yakni barang tersebut dilelang berdasarkan surat keputusan lelang ijin lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan negara berdasarkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Ijing Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakara Selatan Nomer KEP-22/M.1.14/Kpa.5/01/2024 tanggal 1 April 2024 berupa objek yang di lelang apa adanya,” tulis keterangan dalam akun.

Sementara itu tertulis bahwa harga limit mobil milik Mario Dandy dijual seharga Rp809 juta.

“Harga limit Rp809.300.000, uang jaminan Rp242.790.000,” tulis keterangan dalam akun, pada Jumat (19/4).

Kemudian tertulis bahwa mobil tersebut nantinya dilelang melalui aplikasi lelang (open bidding) atau dapat dilihat dalam situs portal.lelang.go.id pada 26 April 2024.

“Objek kendaraan barang rampasan 1 unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP nopol B 2571 PBP tahun 2013,” ucap keterangan dalam akun.

Artikel Terkait