X Milik Elon Musk Gugat Lembaga Pengamat “Hate Speechâ€
Teknologi

FTNews - Perusahaan media sosial milik Elon Musk, X, melayangkan gugatan kepada Center for Countering Digital Hate (CCDH). CCDH merupakan sebuah lembaga non-profit yang bergerak di bidang pengawasan “hate speech†di media sosial.
Melansir CNN, X telah menuduh CCDH telah melanggar ketentuan layanan (ToS) dan melakukan peretasan ilegal untuk penelitian lembaga tersebut. Penelitian tersebut mereka gunakan untuk mengkritik X tentang penanganan konten pro-Nazi dan ujaran kebencian lainnya.
Selain itu, X juga menyalahkan CCDH atas laporan milik mereka yang menunjukkan data dari ujaran kebencian di dalam platform mereka. X menganggap bahwa laporan ini dapat membahayakan keamanan merek dan dapat menyetir para pengiklan pergi dari platform mereka.
Baca Juga: KONI Pusat Kenalkan Teknologi Robotik Penunjang Atlet
Namun, dalam pengadilan federal di San Francisco, Hakim Distrik Senior Charles Breyer berulang kali menyela pengacara X.Â
Logo CCDH. Foto: CCDH
Ia menyela pengacara X karena perusahaan tersebut gagal memenuhi hukum ambang batas utama untuk menuntut ganti rugi. Selain itu, X juga mengabaikan kesempatan untuk mengajukan berkas pencemaran nama baik.
Baca Juga: Luhut Sebut Elon Musk Akan ke Jakarta September
“Anda dapat saja mengajukan kasus pencemaran nama baik. (Namun), anda tidak mengajukan kasus pencemaran nama baik,†jelas Breyer kepada pengacara X, Jonathan Hawk.
Sang hakim terus menggarisbawahi kelemahan dari komplain X ini, termasuk dalam pendugaan pelanggaran kontrak.Â
Breyer mengatakan kepada Hawk bahwa jika ia ingin menuntut ganti rugi, ia harus dapat membuktikan bahwa CCDH dapat “meramal†perubahan ketentuan layanan saat transformasi Twitter menjadi X.Â
Mereka harus dapat membuktikan CCDH dapat "meramal" untuk mengganti ToS untuk memperbolehkan “neo-Nazi, white supremacist, misoginistik, dan penyebar konspirasi berbahaya†kembali ke platform mereka.
Lalu, Hawk mengatakan bahwa para pengguna setuju dengan perubahan ToS dengan terus menggunakan platform mereka.
Namun, hal ini langsung dibantah oleh Breyer karena argumennya yang tidak kuat.