Yang belum Bayar Pajak, Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Denda PKB dan BBNKB

FTNews, Serang—  Pemerintah Provinsi Banten menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini sekaligus untuk memeriahkan HUT ke-24 Provinsi Banten.

Kebijakan fiskal Pemutihan ini terhitung mulai 04 Oktober hingga Desember 2024 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tanggal 03 Oktober 2024.

“Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” ucap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, dilansir bantenprov.go.id

Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten.

Hal ini berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024, kemudian Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku. Kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 04 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.

Selanjutnya bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke 4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Kemudian diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.

“Kami (Pemprov Banten red) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak,” tambah Al Muktabar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, EA Deni Hermawan mengatakan, dalam rangka menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten telah mengeluarkan kebijakan fiskal.

BACA JUGA:   Inflasi Provinsi Banten Terkendali Baik, Virgojanti: Jangan Lengah Pantau Terus!

Kebijakan fiskal tersebut dalam bentuk relaksasi pajak di mana masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan PKB dan BBNKB.

Secara detail informasi tersebur dapat diakses melalui media sosial Bapenda Banten atau di 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)/ gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.

“Masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik program pemutihan ini dalam rangka menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten, informasi yang secara detail masyarakat dapat menghubungi Bapenda Banten,” ungkap Deni

Program Kebijakan fiskal pemutihan PKB dan BBNKB ini dilakukan Pemprov Banten selain memeriahkan HUT ke-24 Provinsi Banten juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Banten.

“Kebijakan fiskal program pemutihan ini dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, itulah prinsip yang bisa kita lakukan,” tambah Deni.***

Artikel Terkait

Pengelolaan Bibit Benih Lobster Ilegal Terungkap, Selamatkan Kerugian Negara Rp32,8 Miliar

FTNews, Banten--- Pengelolaan benih lobster illegal di Kampung Rempong,...

Realisasi Investasi Kota Tangerang Terus Meningkat

FTNews--- Kota Tangerang semakin menarik bagi para investor. Terbukti...

Jambore Kebencanaan Banten, Melatih Ketangguhan Saat Bencana Terjadi

FTNews, Serang--- Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan setiap...

Satgas Impor Kemendag Amankan Ribuan Karpet dan Permadani Turki Senilai Rp10 Milyar

FTNews, Kota Tangerang--- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui tim Satuan...

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon

FTNews, Cilegon--- Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyatakan...