Lewat Paripurna, DPR RI Sahkan UU Pemilu
Forumterkininews.id, Jakarta- DPR RI lewat Rapat Paripurna pada Selasa, (4/4) mengesahkan Rancangan Undang-undang. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang.
Diketahui, dalam Undang-Undang ini terdapat beberapa perubahan norma yang merupakan penataan sejumlah norma. Antara lain pembentukan penyelenggara Pemilu di Provinsi Otonom Baru (DOB). Sehingga diperlukan penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu dan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi bagi Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.
Baca Juga : RUU Perpu Pemilu Siap Dibawa ke Paripurna DPR RIÂÂ
Baca Juga: Di Rakornas BNPB, Kapolri Bicara Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana
Kemudian ada pun terkait dengan jadwal dimulainya kampanye serta penyelenggaraan Pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024.
Pembahasan terkait dengan Undang-Undang ini sebelumnya telah dilakukan di Komisi II DPR RI pada tanggal 15 Maret 2023. Dalam Rapat Kerja Tingkat 1 dengan Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga : Perpu Pemilu, Demokrat: Pastikan DOB Papua Siap Ikut Pesta Demokrasi
Baca Juga: Polisi Turunkan Paksa Lima Drone di Sirkuit Mandalika
Yang disertai pengambilan keputusan dengan agenda pembacaan pandangan akhir mini fraksi dimana seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyatakan setuju terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2022. Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-Undang.