Gagal Dilantik, Keluhan PPPK Rejang Lebong Ramai di Media Sosial
Polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Rejang Lebong kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada unggahan akun media sosial Facebook yang menyuarakan kekecewaan karena kembali gagal dilantik, meskipun pelantikan PPPK tahap II telah selesai dilaksanakan.
Pemilik akun berinisial DR mengungkapkan keluhannya secara terbuka melalui media sosial. Dalam unggahannya, DR menyebut dirinya kembali tidak dilantik, padahal telah mengikuti proses verifikasi ulang dan menyerahkan seluruh dokumen administrasi yang diminta oleh panitia seleksi.
Unggahan tersebut langsung menuai beragam tanggapan dari warganet dan memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi serta transparansi proses pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Baca Juga: Menag: Jika Pahlawan Mengorbankan Jiwa dan Raga, Kita Korbankan Waktu dan Pikiran
Keluhan Peserta PPPK Soal Proses Administrasi
DR menuliskan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah menerima penjelasan resmi terkait alasan pasti kegagalannya dilantik. Kondisi tersebut membuatnya berada dalam ketidakpastian, meskipun telah berulang kali memenuhi seluruh permintaan administrasi.
Baca Juga: Komitmen Hukum! 17 Perkara Pidana Umum di Rejang Lebong Tuntas, Barang Bukti Dimusnahkan
“Verifikasi ulang sudah, berkas juga sudah dilengkapi. Tapi sampai sekarang saya tidak tahu apa alasan saya masih gagal dilantik,” tulis DR dalam unggahannya.
Kekecewaan semakin bertambah ketika DR menyebut adanya peserta lain dengan kondisi administrasi yang diklaim serupa justru dinyatakan lolos dan mengikuti pelantikan. Situasi ini memunculkan tanda tanya mengenai keseragaman penilaian dalam proses verifikasi berkas.
Keluhan Pppk Gagal Dilantik Kembali Viral Di Rejang Lebong
Tanggapan BKPSDM Rejang Lebong
Dalam keterangannya, DR juga menyebut bahwa sebelumnya ia dinyatakan tidak dilantik karena alasan Surat Keputusan yang terputus. Namun setelah melengkapi dokumen lanjutan yang diminta, statusnya tetap tidak berubah.
Upaya meminta kejelasan telah dilakukan dengan menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rejang Lebong. Namun, menurut DR, hingga kini belum ada jawaban resmi yang diterimanya.
“Seolah digantung tanpa kepastian,” tulisnya.
Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin melantik PPPK apabila masih terdapat permasalahan administrasi.
“Jika belum dilantik, berarti masih ada persoalan administrasi. Kami tidak mungkin mengambil risiko melantik jika masih ada masalah,” ujar Erwan.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan hasil verifikasi berkas. BKPSDM juga harus memastikan setiap keputusan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci yang disampaikan ke publik mengenai jenis permasalahan administrasi yang dimaksud, termasuk alasan perbedaan hasil bagi peserta yang mengklaim memiliki kondisi serupa.
Situasi tersebut menambah daftar pertanyaan publik terkait akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan keadilan dalam proses pengangkatan PPPK di Kabupaten Rejang Lebong.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan penjelasan yang lebih transparan agar polemik serupa tidak terus berulang dan kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen aparatur negara tetap terjaga.