Nasional

Sempat Kabur Saat OTT, Jaksa HSU Akhirnya Digiring ke KPK

23 Desember 2025 | 05:00 WIB
Sempat Kabur Saat OTT, Jaksa HSU Akhirnya Digiring ke KPK
Jaksa HSU Akhirnya Dibawa ke KPK Jakarta

Upaya pelarian oknum jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya berakhir. Tri Taruna Fariadi, jaksa pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

rb-1

Tri Taruna sebelumnya menjadi sorotan publik setelah melarikan diri saat OTT KPK yang digelar pada pertengahan Desember 2025. Dalam upaya kaburnya, ia diduga melakukan tindakan membahayakan dengan menabrak petugas yang hendak mengamankannya.

Aksi tersebut sempat menghambat proses penindakan dan memicu pengejaran intensif oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Kronologi Pelarian Jaksa Saat OTT

Pada Senin siang, Tri Taruna akhirnya dibawa ke Jakarta dengan pengawalan ketat. Setibanya di kantor KPK, yang bersangkutan langsung digiring masuk untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Kehadirannya menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret aparat penegak hukum di daerah.

Dalam perkara ini, Tri Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kasus tersebut terungkap melalui OTT yang juga menjerat sejumlah pejabat kejaksaan lainnya.

Jaksa Hsu Yang Terjaring Ott Tiba Di KpkJaksa Hsu Yang Terjaring Ott Tiba Di Kpk

Proses Hukum dan Komitmen Penegakan Hukum

Penanganan perkara ini dilakukan secara terkoordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya terhadap oknum penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

KPK memastikan akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi terus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat yang seharusnya berada di garis depan penegakan hukum.

Tag Nasional PemberantasanKorupsi PenegakanHukum OTTKPK JaksaHSU