10 Kicauan Artis Serukan Peringatan Darurat: Tweet Vindes Jadi Sorotan

FT News – Sejumlah artis turut menyerukan foto peringatan darurat berlambang Garuda Indonesia di media sosial.

Hadir diantaranya Abdur Arsyad, Bintang Emon, Ernest Prakasa, Joko Anwar, Pandji Pragiwaksono, Kunto Aji, Angga Dwimas Sasongko, Vindes, Refal Hady hingga Muhadkly Acho.

Lantas, apa saja yang menjadi curahan para artis tersebut melalui unggahan ‘peringatan darurat’? Berikut detailnya.

1. Abdur Arsyad

“Hidup terus orang-orang yang senantiasa berikhtiar pada kebaikan. Istirahat yang cukup,” kicau Abdur Arsyad di X pada Rabu (21/8/2024)

“Simpan energi, sampai jumpa besok di DPR RI,” imbuhnya.

2. Ernest Prakasa

“Peluk nurani kuat-kuat. Pelihara integritas, jaga akal sehat.”

3. Bintang Emon

“Dikencingin di muka, tapi nggak bisa ngapa-ngapain.”

4. Pandji Pragiwaksono

“Yang bilang ‘Eh kenapa lo ikut-ikutan? Itu kan pilihan elo’, mending tutup mulut.

Kita butuh sebanyak-banyaknya pasukan. Orang mau merapatkan barisan kok malah didorong menjauh?

Mau menangin Bangsa atau mau menangin ego?”

5. Joko Anwar

“Kawal Putusan MK Teman-teman.” , “Rakyat jaga Rakyat.”

6. Vindes

“Atas nama perubahan kan? kami juga bisa berubah.”

7. Kunto Aji

“Tidak ada urusan dukung mendukung. Ini masalah konstitusi yang diinjak-injak. Hanya satu kata.”

8. Angga Dwimas Sasongko
“Jangan berada pada sisi sejarah yang salah.”

9. Refal Hady

“Monarki, oligarki, tirani.”

10. Muhadkly Acho

“Semua aturan mau diterobos & diacak-acak demi syahwat berkuasa. Kemarin ketua MK-nya sampai dinyatakan melanggar etik, giliran sekarang ketua MK-nya udah ganti, eh putusannya mau diacak-acak lagi lewat DPR.

BACA JUGA:   Karens Diner, Restoran Viral Berkonsep Pelayan Jutek dan Gak Sopan ke Pengunjung

Semua cara dihalalkan. Sinting!”

Munculnya ‘peringatan darurat’ menjadi gerakan masyarakat mengawal Pilkada 2024. Hal ini juga berkaitan dengan putusan MK yang hendak dianulir Baleg DPR.

Salah satu isi putusan MK adalah penetapan umur, minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah. Bisa sebagai gubernur, bupati maupun wali kota.

Aturan ini menjadi polemik karena anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep kabarnya masuk dalam bursa Pilkada Jawa Tengah.

Namun dengan putusan MK, Kaesang Pangarep tidak bisa maju. Lantaran usianya belum genap 30 tahun saat penetapan calon.

Artikel Terkait