142 Orang Alami Kerugian Rp24 Miliar Akibat Penipuan Doni Salmanan

Forumterkininews.id, Bandung – Sebanyak 142 orang jadi korban kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akibat menyebabkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp24.366.695.782.

“Sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi menggunakan aplikasi Quotex. Adapun 142 orang korban itu mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran,” ujar jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dikutip dari Antara, Kamis (4/8).

Lebih lanjut ia mengatakan dalam kasus penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.

Dari unggahan YouTube itu, jaksa mengatakan Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex. Terdapat empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.

Tujuan Doni membuat konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di YouTube. Selain itu juga agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex. Karena Doni pun mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex.

“Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex,” ujar Romlah.

Setelah itu, menurut Jaksa, Doni membuat grup di aplikasi perpesanan Telegram untuk menghimpun para pengikutnya yang telah mendaftar aplikasi Quotex. Kemudian Doni menjelaskan cara-cara berinvestasi di aplikasi Quotex.

“Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup, namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian,” kata dia.

BACA JUGA:   Sebelum Banding, Kejagung Pelajari Putusan Hakim Terhadap AKBP Arif Rachman dan Kompol Baiquni

Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Artikel Terkait