2 Anggota Brimob Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat dalam Kasus Ojol Tewas

Hukum

Senin, 01 September 2025 | 14:01 WIB
2 Anggota Brimob Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat dalam Kasus Ojol Tewas
Divpropam Polri menggelar konferensi pers kasus tewasnya Ojol. [Dok Polri]

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh personel Brimob melakukan pelanggaran disiplin dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

rb-1

Insiden ini terjadi ketika kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas korban saat kericuhan aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI.

Dari hasil pemeriksaan awal, Divpropam membagi pelanggaran ke dalam dua kategori, yaitu pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Baca Juga: Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Pemindahan 100 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

rb-3

Kompol K dan Bripka R Pelanggar Berat

Massa Ojol serbu markas Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Jakarta Pusat. [Istimewa]Massa Ojol serbu markas Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Jakarta Pusat. [Istimewa]

Kepala Biro Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyebut dua personel, yakni Kompol K dan Bripka R, ditetapkan sebagai pelanggar berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kursi depan rantis.

Baca Juga: Viral Pria Acungkan Senjata Api ke Ojol di Kebayoran Lama, Polisi Turun Tangan

“Dua personel terbukti melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima lainnya dikenakan pelanggaran sedang karena hanya sebagai penumpang,” ujar Brigjen Agus dalam keterangan resminya, Senin (1/9/2025).

Adapun lima personel yang dikenai pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dianggap tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap wajib mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia memastikan proses hukum akan ditegakkan, baik melalui sidang kode etik maupun pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Polri berkomitmen menuntaskan kasus ini secara terbuka dan profesional. Sidang kode etik untuk pelanggaran berat akan digelar pada Rabu, 3 September 2025, sementara pelanggaran sedang pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

Besok Oknum Jalani Pemeriksaan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. [Instagram]Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. [Instagram]

Sebelum sidang etik dimulai, pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Divpropam juga membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk mengawasi jalannya proses penyelidikan.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan kami memberikan ruang pengawasan kepada lembaga independen untuk menjamin transparansi,” tegas Brigjen Agus.

Tag Brimob Propam Ojol Affan kurniawan Pelanggaran berat

Terkini