2 Bulan Lebih Dibui, Berkas Perkara Nikita Mirzani Mandeg
Lifestyle

Hingga kini, berkas perkara artis Nikita Mirzani belm juga rampung atau P21. Padahal, janda beranak tiga itu sudah lebih dari 2 bulan ditahan.
Hal ini seperti disampaikan oleh pihak kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam keterangannya kepada wartawan.
"Sampai sejauh ini, berkas perkara itu kan awalnya kalau tidak salah sekitar 17 Maret itu sudah P19 dari Penuntut Umum untuk dipenuhi oleh teman-teman penyidik. Nah sejak saat itu mulai sekitar tanggal 5 Mei itu dikembalikan lagi oleh penyidik pada Penuntut Umum dan selanjutnya, penuntut umum melakukan penelitian kembali, mempelajari kembali apakah petunjuk atau koordinasi yang disampaikan terdahulu itu dipenuhi atau tida," Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan S.H., M.H., ditemui di kantornya, Rabu (13/5/2025).
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
. "Nah semenjak Senin sampai 14 hari ke depan itu Penuntut Umum akan menentukan sikap apakah dipenuhi atau tidak terkait dengan materi yang disampaikan di berkas P19 terdahulu," lanjutnya.
Menurut Syahron, masih ada puluhan poin yang masih harus dilengkapi oleh kepolisian sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
"Kan 17 Maret itu P19, artinya ada beberapa item antara 10 atau puluhan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik. Diantara beberapa yang belum terpenuhi itu masih dipelajari karena berkasnya baru 5 Mei masuk ke kita, dalam waktu 14 hari kita akan menentukan sikap ya terkait dengan itu," ujarnya lagi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis
Penahanan selebritas Nikita Mirzani diperpanjang untuk 30 hari ke depan terkait laporan dari Dokter Reza Gladys. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary.
Tak hanya Nikita Mirzani, perpanjangan masa tahanan ini juga berlaku untuk asistennya, Mail Syahputra, yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dengan nominal mencapai Rp4 miliar.
"Terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengancaman, kemudian pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang, atas nama tersangka saudara IM dan tersangka saudari NM, berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan," kata Ade Ary saat ditemui di kantornya, Jumat, 2 Mei 2025.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, tambahan masa tahanan itu berkaitan dengan upaya penyempurnaan berkas perkara, sebagaimana arahan dari pihak kejaksaan.
"Saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya," ujar Ade Ary.
Ia juga menambahkan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan.
"Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," jelasnya.