2 Guru di Luwu Utara : Tak jadi Dipecat, Dapat Rehabilitasi Prabowo, Apa Itu?
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis.
Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung setelah membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela dari orang tua siswa.
Baca Juga: Sosok Guru Abdul Muis: 35 Tahun Mengabdi, Kini Dipecat Gegara Iuran Rp 20 Ribu
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai bertemu Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari, 13 November 2025.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami mendampingi untuk bertemu Bapak Presiden. Alhamdulillah, surat rehabilitasi untuk kedua guru tersebut sudah ditandatangani,” ujar Dasco melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir di Halim bersama Dasco dan Prasetyo.
Aspirasi Publik Jadi Alasan Rehabilitasi
Wakil Ketua DPR RI, Prof Sufmi Dasco saat memberikan keterangan terkait kasus pemecatan 2 guru di Luwu Utara. [YouTube]
Menurut Dasco, keputusan rehabilitasi ini lahir dari banyaknya aspirasi masyarakat yang viral di media sosial.
“Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis sebelumnya diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu aspirasi itu kami terima di DPR RI dan langsung kami sampaikan kepada Presiden,” jelasnya.
Melalui rehabilitasi ini, nama baik serta hak-hak kedua guru tersebut resmi dipulihkan.
“Semoga harkat dan martabat mereka kembali terangkat,” ujar Dasco.
Latar Belakang Kasus: Niat Baik yang Disalahartikan
2 Guru di Luwu Utara menyampaikan aspirasi beberapa waktu lalu. [Instagram]
Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika Rasnal dan Abdul Muis, bersama komite sekolah, menyepakati adanya sumbangan sukarela Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik.
Namun, niat baik tersebut justru dianggap melanggar aturan dan dikategorikan sebagai pungutan liar.
Keduanya akhirnya divonis bersalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung, dan diberhentikan dengan hormat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya hanya ingin membantu guru honorer yang belum digaji. Tapi niat baik itu dianggap salah,” kata Abdul Muis lirih.
Rasnal menambahkan bahwa keputusan iuran dibuat secara terbuka melalui rapat resmi sekolah.
“Saya tidak tega melihat mereka mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya.
Dukungan dari PGRI dan Orang Tua Siswa
Kasus ini menyita perhatian publik, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menegaskan bahwa negara seharusnya melindungi guru yang beritikad baik demi kemajuan pendidikan.
Salah satu orang tua siswa, Akrama, juga membenarkan bahwa sumbangan tersebut disepakati bersama tanpa paksaan.
Ia berharap keadilan bagi dua guru tersebut benar-benar ditegakkan.
Nama Baik Dipulihkan, Guru Kembali Dihargai
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi hukum menjadi titik terang bagi perjuangan dua guru tersebut.
Nama baik, hak, dan martabat Rasnal serta Abdul Muis kini dipulihkan sepenuhnya.
Langkah ini juga menjadi simbol bahwa pemerintah hadir memberikan keadilan bagi tenaga pendidik yang selama ini bekerja tulus untuk kemanusiaan dan pendidikan.