2 Guru di Luwu Utara : Tak jadi Dipecat, Dapat Rehabilitasi Prabowo, Apa Itu?
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis.
Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung setelah membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela dari orang tua siswa.
Baca Juga: Sosok Guru Abdul Muis: 35 Tahun Mengabdi, Kini Dipecat Gegara Iuran Rp 20 Ribu
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai bertemu Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari, 13 November 2025.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami mendampingi untuk bertemu Bapak Presiden. Alhamdulillah, surat rehabilitasi untuk kedua guru tersebut sudah ditandatangani,” ujar Dasco melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir di Halim bersama Dasco dan Prasetyo.
Aspirasi Publik Jadi Alasan Rehabilitasi
Wakil Ketua DPR RI, Prof Sufmi Dasco saat memberikan keterangan terkait kasus pemecatan 2 guru di Luwu Utara. [YouTube]
Menurut Dasco, keputusan rehabilitasi ini lahir dari banyaknya aspirasi masyarakat yang viral di media sosial.
“Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis sebelumnya diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu aspirasi itu kami terima di DPR RI dan langsung kami sampaikan kepada Presiden,” jelasnya.
Melalui rehabilitasi ini, nama baik serta hak-hak kedua guru tersebut resmi dipulihkan.
“Semoga harkat dan martabat mereka kembali terangkat,” ujar Dasco.
Latar Belakang Kasus: Niat Baik yang Disalahartikan
2 Guru di Luwu Utara menyampaikan aspirasi beberapa waktu lalu. [Instagram]