2 Perampok Modus Kencan Ditangkap di Medan, Korban Nyaris Dirudapaksa

Sumatra Utara

Senin, 03 Februari 2025 | 21:03 WIB
2 Perampok Modus Kencan Ditangkap di Medan, Korban Nyaris Dirudapaksa
Polsek Sunggal menangkap kawanan perampok di Medan. [Dok Polsek Sunggal]

Polisi menangkap dua orang pelaku perampokan terhadap wanita berinisial JSR (30) warga Tanjung Morawa Deli Serdang di Jalan Amal Medan, pada 27 Januari 2025.

rb-1

Adapun 2 pelaku yang ditangkap yakni AL (30) warga Tanjung Selamat Medan Tuntungan dan AS (34) warga Asam Kumbang Medan Selayang.

"Kedua pelaku perampokan sudah kami amankan," kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Resmi Daftar Pilkada Medan, Rico Waas-Zakiyuddin Pede Menang 27 November

rb-3

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban janjian akan berkencan dengan di SPBU Jalan Sunggal Medan via medsos.

Kapolsek Sunggal menunjukkan barang bukti perampokan. [Dok Polsek Sunggal]

"Pelaku bersama temannya menjemput korban dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih No.Pol BK 1990 ADM," ungkap Bambang.

Setibanya di Jalan Amal Medan, teman pelaku mencekik korban dan mengancam korban akan memutilasinya demi mendapat harta korban.

Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak

Tidak sampai disitu saja, korban di bawa Keliling-Keliling,dilecehkan dan disekap oleh pelaku dari dalam mobil.

Usai merampok harta korban, Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 Sekira pukul 06.00 WIB, korban di turunkan dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa.

"Pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memiliki barang yang pelaku curi

dan untuk mendapatkan uang dari penjualan hasil curian," jelas Kompol Bambang G Hutabarat.

Merasa dirugikan dan terancam keselamatannya, korban langsung melaporkan ke Polsek Sunggal. Polisi yang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah kosong Jalan Flamboyan Raya Medan.

"Dua pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap, hingga polisi memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku," ucapnya.

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana, ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Tag Perampok Medan Polsek Sunggal

Terkini