4 Fakta Venna Melinda dan Ferry Irawan Resmi Cerai: Ada Poin Alami KDRT
Lifestyle
) (54).jpg)
Sidang putusan cerai artis senior, Venna Melinda terhadap mantan suaminya, Ferry Irawan resmi diputus majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan Senin (2/12/2024).
Berikut fakta perceraian Venna Melinda terhadap Ferry Irawan telah diputus majelis hakim.
1. Diputuskan Secara Verstek
Baca Juga: Belum Setahun Menikah, Kim Bora Umumkan Cerai dari Suami
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan bahwa putusan cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan diputus secara verstek.
Ferry selaku tergugat tak sekalipun menunjukan batang hidungnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Hari ini pembacaan putusan dan kami sudah mendapat informasi dari bagian informasi perkara bahwa perkara Venna Melinda dengan Ferry ini perkaranya sudah dikabulkan dengan verstek," ujar Suryana.
Baca Juga: Sulitnya Venna Melinda Ceraikan Ferry Irawan, Ibunda Verrell Ajukan Saksi Orang Tua
"Pada persidangan pertama dan kedua pihak tergugat, yakni Ferry tidak pernah datang walaupun sudah dipanggil secara resmi," imbuhnya.
2. Tidak Ada Tuntutan Nafkah
Suryana menerangkan bahwa dalam gugatan cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan tidak menuntuf nafkah dan mut'ah.
Ibunda Verrell Bramasta hanya ingin hakim mengabulkan gugatan cerai.
"Hasil putusannya pada intinya mengabulkan gugatan dari Venna Melinda. Karena memang gugatannya tunggal, dia hanya gugat perceraian saja tidak ada yang lain," jelas Suryana.
3. Alami KDRT
Suryana menjelaskan, alasan Venna Melinda menggugat cerai Ferry Irawan karena tindakan KDRT dialaminya di Kediri, Jawa Timur, pada bulan Januari 2023.
Imbasnya, Ferry harus mendekam di penjara selama tujuh bulan usai divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Mei 2023.
Bintang film Taman Lawang itu akhirnya mendapatkan remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia bersama dengan 629 narapidana lainnya sehingga bisa langsung bebas.
"Alasan pokoknya kalau dilihat dari gugatannya adalah dari KDRT. Mungkin media pernah ngikutin perjalanannya, bahwa KDRT pernah dilakukan tergugat di luar kota, pasti mengikuti perkembangannya itu di Kediri," ujar Suryana.
4. Ferry Irawan Dapat Ajukan Keberatan
Suryana menjelaskan, setelah adanya putusan cerai secara verstek, selanjutnya pengadilan akan mengirim hasil putusan kepada Ferry Irawan selaku tergugat.
Ferry dapat mengajukan keberatan atas putusan verstek diberi waktu selama 14 hari ke depan, sebelum putusan itu dinyatakan inkrah.
"Jadi ada tenggang waktu setelah diterima 14 hari, putusan itu diterima. Jadi kalau putusan verstek itu upaya hukum mengajukan keberatan atas putusan verstek," terang Suryana.
"Kalau nanti sudah putusan verstek itu hasilnya apa dikabulkan atau ditolak itu baru upaya hukum banding," lanjutnya. (Selvianus Kopong Basar)