7 Fakta Maling Ayam di Subang Tewas Dikeroyok, Ditelanjangi hingga Ditembak
Nasional

Seorang pelaku maling ayam berinsial T (37) tewas dikeroyok hingga ditembak. Aksi main hakim sendiri ini terjadi di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Subang, Jawa Barat.
Tepatnya terjadi pada malam perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
T, warga Tanjungsiang, Subang, tewas akibat luka parah di kepala.
Baca Juga: Tragis, Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Pihak RSUD Ciereng, Subang
Berikut fakta-fakta terkait maling ayam tewas di Subang dikeroyok, ditelanjangi hingga ditembak:
1. Maling Ayam Peternakan
Peristiwa tragis ini terjadi saat T kepergok mencuri ayam di sebuah peternakan di Kampung Cipatra, Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Subang.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Duga Ada Politisi yang Menunggangi Suporter Persikas, Siapa?
Pelaku kemudian ditangkap oleh YS dan INA yang kemudian berteriak 'maling' sehingga memicu kedatangan massa dan ikut mengeroyok T di Pos Jaga.
"T dikejar dan ditangkap, kemudian dipukuli," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers, Kamis (3/4) sore.
2. Diseret 500 Meter
Dari Pos Jaga, pelaku kemudian diseret ke depan Kantor Kepala Desa Rancamanggung dengan cara kedua tangan dan kaki dipegang, dan digotong.
"T diseret sejauh 500 meter menuju kantor desa," terang Ariek.
3. Pelaku Ditelanjangi
Setibanya di depan kantor desa, pemukulan terhadap pelaku tidak berhenti. Bahkan terbilang brutal.
T dipukuli menggunakan balok kayu dan bambu. Bahkan ditelanjangi.
"Pukulan dengan kayu dan bambu menghujani tubuhnya, disertai tendangan dan seretan yang semakin melemahkan kondisinya hingga akhirnya ia meninggal dunia," ujar Ariek.
4. Ditembak Senapan Angin
Tidak cuma dipukuli dan ditelanjangi, T juga ditembak oleh salah seorang warga menggunakan senapan angin.
"Seorang pelaku menembaknya tiga kali dengan senapan angin, mengenai lutut kirinya," ungkap Ariek.
5. Hasil Autopsi
Pihak Satreskrim Polres Subang yang tiba di TKP, menemukan T sudah tidak bernyawa. Kemudian dibawah ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.
Hasil autopsi menjelaskan bahwa T tewas akibat luka parah pukulan benda tumpul di kepala dan pendarahan di otak.
6. Delapan Orang Ditangkap
Dalam kurun waktu dua jam, polisi mengamankan delapan orang yang terlibat main hakim sendiri dan pengeroyokan maling ayam tersebut.
Mereka yakni GM (33), YS (26), INA (21), AR (22), NBP (25), NR (24), K (27), dan TS (24). Kedelapan orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Semuanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
7. Barang Bukti
Dalam peristiwa tragis ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain balok kayu, bambu, senapan angin kaliber 4,5 mm, dan pakaian T.
"Apapun alasannya, penganiayaan ini adalah pelanggaran hukum. Ini negara hukum. Siapapun yang main hakim sendiri dan menghilangkan nyawa orang lain akan kami tindak tegas," pungkas Kapolres Subang.