7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya Menurut Undang-Undang, Mobil Dinas Raffi Ahmad Termasuk?

Nasional

Minggu, 12 Januari 2025 | 08:05 WIB
7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya Menurut Undang-Undang, Mobil Dinas Raffi Ahmad Termasuk?
Patwal yang mengawal mobil dinas Raffi Ahmad dinilai arogan di jalan raya (Instagram)

Teka-teki pemilik mobil dinas pejabat dengan pelat RI 36 akhirnya terkuak, mobil dinas tersebut adalah milik Raffi Ahmad.

rb-1

Raffi Ahmad kini memang memiliki mobil dinas, karena kini ia menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Adapaun mobil dinas milik Raffi Ahmad itu sebelumnya viral karena aksi petugas patwalnya dianggap arogan ketika menembus kemacetan di jalan raya Jakarta.

Baca Juga: Viral Video Restoran Raffi Ahmad Sepi Pengunjung, Publik: Ada yang Gak Beres

rb-3

"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," kata Raffi Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

Raffi Ahmad beri klarifikasi mengenai mobil dinas pelat RI 36 yang ia gunakan (Instagram)

Berkaca dari peristiwa itu, bolehkah patwal mobil dinas pejabat melakukan hal itu pada pengendara lainnya di jalan raya?

Lebih dalam lagi, apakah mobil dinas pejabat merupakan kendaraan prioritas di jalan raya? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Ibunda Raffi Ahmad Terharu: "Tak Terbayang Anakku Dilantik Presiden Prabowo!"

Mengenai kendaraan apa saja yang mesti mendapatkan prioritas di jalan raya, ternyata diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu disebutkan ada beberapa jenus kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya, karena urgensi dan kepentingan umum yang mereka bawa.

Dan berikut adalah 7 kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya, menurut Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran

Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas untuk memadamkan api mendapat prioritas tertinggi di jalan raya.

Sebab kendaraan tersebut hendak memadamkan api dan bisa menyelamatkan nyawa banyak orang, serta harta benda dari ancaman kebakaran.

2. Ambulans yang membawa orang sakit

Serupa dengan mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit harus diprioritaskan di jalan raya.

Hal itu lantaran menyangkut nyawa seseorang, karena itu pengguna jalan lain harus memberikan jalan pada mereka.

3. Kendaraan untuk Pertolongan Kecelakaan Lalu Lintas

Kendaraan yang dimaksud dalam poin ketiga ini adalah seperti mobil derek atau mobil penyelamat lainnya.

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara

Kendaraan yang membawa pimpinan dari lembaga negara RI juga diberikan hak prioritas di jalan raya. Sebab pimpinan lembaga negara dianggap berkaitan dengan tugas negara yang penting.

Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga Internasional

Kendaraan yang mengangkut pimpinan dan pejabat negara asing atau perwakilan lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga mendapatkan prioritas.

Ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan menghormati tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah

Iring-iringan pengantar jenazah juga diberikan prioritas di jalan raya, untuk menghormati proses pemakaman.

Selain itu, untuk memberikan kemudahan bagi pihak keluarga yang sedang berduka.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu

Konvoi kendaraan yang dimaksud dalam poin 7 yakni bisa mencakup konvoi militer, rombongan resmi, atau kegiatan penting lainnya yang memerlukan kelancaran khusus di jalan.

Apakah Raffi Ahmad pimpinan lembaga negara?

Merujuk pada penjelasan di atas, kini timbul pertanyaan, apakah Raffi Ahmad adalah seorang pimpinan lembaga negara?

Mengutip laman resmi www.presidenri.go.id, disebutkan, secara hierarki, Utusan Khusus Presiden tidak termasuk dalam struktur Kementerian.

Namun posisi tersebut memiliki kedudukan yang cukup tinggi, karena penugasannya langsung dari presiden.

Meski begitu, dalam sistem pemerintahan, utusan khusus presiden juga tidak memiliki otoritas administratif atau kekuasaan eksekutif seperti Menteri.

Selain itu, utusan khusus presiden tidak memiliki lembaga khusus, layaknya Kementerian.

Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan, utusan khusus presiden bukanlah pimpinan lembaga negara.

Mereka merupakan perwakilan presiden yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas khusus di berbagai bidang, seperti ketahanan pangan, ekonomi, perbankan, kerukunan beragama, pariwisata dan lain-lain.

Utusan khusus presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden dan berfungsi sebagai perantara antara presiden dan berbagai pihak terkait

Tag Raffi Ahmad Mobil Dinas Utusan Khusus Presiden RI 36

Terkini