73 Persen Berhutang, Ini Alasan Mengapa Orang Kecanduan Judi!

FTNews – Dewasa ini, judi menjadi permasalahan utama di Indonesia. Terutama dengan mudahnya akses berjudi, seperti melalui judi online. Ini merupakan tantangan yang harus dituntaskan ke akar-akarnya, dimulai dari mengetahui alasan mengapa mereka dapat kecanduan judi.

Quit Gamble melakukan sebuah penelitian dengan jumlah responden sebesar 1.600 orang di Swedia. Sebanyak 65 persen atau 1.040 responden mengatakan alasan mereka berjudi hanya untuk bersenang-senang. 

Sementara itu, di posisi kedua, 42 persen atau 672 responden melakukan judi karena mereka merasa memiliki probabilitas untuk menang. Walaupun ada pepatah yang mengatakan, “bandar selalu menang”. Di mana, bandar-bandar baik judi langsung, juga online, telah memperhitungkan semuanya agar mereka dapat meraup untung yang besar.

Selain itu, yang menjadi alasan mengapa banyak orang kecanduan judi adalah mereka merasa “berpeluang” menang besar. Sebanyak 27 persen atau 432 orang ingin mencicipi “kemenangan” besar.

Juga terdapat beberapa faktor penting dalam yang memutuskan para responden melakukan judi. Alasan nomor satunya adalah, 41 persen atau 656 responden mengatakan probabilitas kemenangan itu sangat penting. Lalu, dilanjuti dengan rasio taruhan dan kemenangan, di mana 36 persen atau 576 responden merasa “semakin besar taruhannya, semakin besar hadiahnya”.

Faktor Pendukung Orang-orang Kecanduan Berjudi

Ilustrasi judi online. Foto: Kemkominfo

Mirisnya, mudahnya akses menjadi salah satu alasan bagi orang-orang mengapa jadi kecanduan judi. Bahkan, Quit Gamble mencatat sebanyak 86 persen atau 1.376 respondennya dapat melakukan judi di rumahnya. Judi online merupakan salah satu hal yang mempermudah orang-orang untuk berjudi.

Selain itu, maraknya iklan judi dalam situs-situs menjadi salah satu faktor, di mana 53 persen atau 848 responden telah melihat iklan tersebut. Setelah itu, diikuti dengan video online, media sosial, dan aplikasi.

BACA JUGA:   Gol Telat Fullkrug ke Gawang Spanyol Hidupkan Asa Jerman

Yang membuat lebih miris lagi, sebanyak 73 persen atau 1.168 responden terlilit hutang ketika bermain judi. Di Indonesia sendiri, banyak kasus yang mengharuskan para penjudi menjual harta mereka hingga ludes akibat terlilit hutang dari judi. 

Selain itu, maraknya kasus pinjaman online yang pengajuannya sangat mudah juga menjadi faktor. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga berasumsi seperti itu. Di mana, para korban judi menggunakan uang dari pinjaman online untuk membayar utangnya.

Artikel Terkait