Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Terbongkar, Jaring Pasien via Website dan WhatsApp
Dirkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus praktik aborsi illegal di sebuah Apartemen yang terletak di Jl Basuki Rahmat Jakarta Timur. Terungkap, praktik aborsi illegal ini telah beroperasi sejak 2022 dan menangani 361 pasien. Jaringan ini memasarkan layanannya melalu dua akun Website dan Whatsapp.
“Jaringan pelaku memasarkannya lewat Website. Mereka punya dua akun, yakni, Klinik Aborsi ProMedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh. Sedang WhatsApp untuk proses lanjutan setelah mendaftar lewat Website,” ungkap Dirreskrimsus Kombes Edy Suranta Sitepu dalam pengungkapan kasus, Rabu (17/12/2025).
Dari penggerebekan, berhasil dibekuk lima tersangka dan satu pasien aborsi, masing-masing; NS- Dokter dengan bayaran Rp1,7 juta per pasien, NA dengan bayaran Rp1 juta, N- orang yang mengantar jemput pasien Rp1 juta, LN – orang yang menjemput pasien di lobi bayarannya Rp200-400 ribu dan YH- orang yang berperan sebagai staf administrasi bayarannya Rp2 juta.
Dari TKP, lanjutnya, diperoleh sejumlah barang bukti termasuk data pasien sebanyak 361 orang yang diperoleh dari HP Admin. Juga barang bukti lainnya seperti, kapas bekas darah pasien, peralatan medis bekas melakukan aborsi, dll. Barang bukti laij yang di sita adalah 1 unit mobil Xenia.
“Kami sudah melakukan tes DNA dan Visum et Repertum, dan itu sesuai dengan pasien yang aborsi,” tambahnya.
Pengungkapan kasus aborsi ilegal di Apartemen Jl Basuki Rahmat Jatim oleh Ditreskrimsus polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025) [Foto:tangkap layar]Langkah selanjutnya adalah, meski sudah ada barang bukti, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Termasuk melakukan panggilan terhadap para pasien yang nama-namanya didapat dari Hp tersangka.