Internasional

Trump Perluas Larangan Perjalanan, Total 39 Negara Masuk Daftar Hitam AS

17 Desember 2025 | 19:57 WIB
Trump Perluas Larangan Perjalanan, Total 39 Negara Masuk Daftar Hitam AS
Presiden AS Donald Trump. [whitehouse.gov]

Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump kembali memperluas kebijakan larangan dan pembatasan perjalanan internasional. Jumlah negara yang terdampak kini meningkat signifikan menjadi total 39 negara.

rb-1

Perluasan ini diumumkan melalui keputusan yang ditandatangani Presiden Trump pada Selasa waktu setempat. Kebijakan tersebut mencakup larangan masuk penuh maupun pembatasan sebagian bagi warga negara tertentu.

Penambahan Negara Baru dalam Daftar Hitam

Baca Juga: Balik Arah! Trump Teken RUU Untuk Bongkar Skandal Jeffrey Epstein

rb-3

Pengumuman travel ban AS. [whitehouse.gov]Pengumuman travel ban AS. [whitehouse.gov]Dikutip CBS News, dalam keputusan terbaru, tujuh negara ditambahkan ke dalam kategori larangan masuk penuh. Negara-negara tersebut adalah Burkina Faso, Mali, Niger, Laos, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Suriah.

Selain itu, AS memberlakukan pembatasan masuk sebagian terhadap warga dari 15 negara lainnya. Negara-negara tersebut meliputi Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Pantai Gading, Dominika, Gabon, dan Gambia.

Baca Juga: Truth Social Milik Donald Trump Diretas, Hacker Iran Akui Bertanggung Jawab

Daftar pembatasan sebagian juga mencakup Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Tonga, Zambia, dan Zimbabwe. Kebijakan ini berlaku bagi imigran maupun pelancong dari negara-negara tersebut.

1 2 Tampilkan Semua
Tag donald trump amerika serikat