ACT Gunakan Rp34 Miliar Dana dari Boeing Tak Sesuai Peruntukan

Hukum

Selasa, 26 Juli 2022 | 00:00 WIB
ACT Gunakan Rp34 Miliar Dana dari Boeing Tak Sesuai Peruntukan

Forumterkininews.id, Jakarta - Empat orang pimpinan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (25/7), pukul 15.50 WIB. Hal ini berdasarkan pemeriksaan kasus terkait penyelewengan dana yang diterima ACT tidak sesuai dengan peruntukan dana yang telah ditetapkan.

rb-1

Empat tersangka pimpinan ACT tersebut Inisialnya adalah A selaku ketua pembina, IK sebagai pengurus yayasan, HH dan NIA sebagai anggota pembina.

"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing  sekiranya Rp138 Miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih 103 miliar," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf, di Mabes Polri, Senin (25/7).

Baca Juga: Sidang Banding Teddy Minahasa Ditunda Hingga Awal Juli 2023

rb-3

Sementara Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.

Penyelewengan dana digunakan untuk untuk pengadaan truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp7,8 miliar.

Kemudian dana lainnya digunakan untuk menggaji para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: KPK Dalami Penerimaan Uang terhadap Wali Kota Ambon

Sementara masing-masing pengurus mendapatkan gaji sebesar Rp50-450 juta perbulan. Dengan rincian pengurus A mendapatkan gaji Rp400 juta, HH Rp 50 juta, dan NIA Rp 100 juta.

"Untuk gaji pengurus itu tidak diperbolehkan, karena dana Boeing Community Investman Found (BCIF) itu diperuntukan program proyek maupun komunitas sosial dan tidak diperuntukan individu itu tidak dibenarkan sebagaimana keterangan dari pihak Boeing dan protokol yang ditetapkan pada saat pihak ACT menerima aliran dana untuk para Ahli Waris," ujarnya.

Sementara pihak kepolisian masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan serta akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut.

Tag Hukum Jakarta Penyelewengan Dana Pendiri ACT Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Yayasan Aksi Cepat Tanggap

Terkini