Terucap Nama Ahok di Tengah Pusaran Kasus Korupsi LNG, Begini Respons KPK

Hukum

Jumat, 26 September 2025 | 10:00 WIB
Terucap Nama Ahok di Tengah Pusaran Kasus Korupsi LNG, Begini Respons KPK
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi LNG.[instagram]

Nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk di tengah pusaran dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011–2021.

rb-1

Dugaan keterlibatan Ahok disampaikan langsung oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas LNG yakni mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

Baca Juga: Ahok Diperiksa Kejagung Sampai Malam Hari Terkait Kasus Korupsi Pertamina Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah

rb-3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung merespons penyebutan nama Ahok yang disampaikan Hari di depan awak media.

“Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam.

Ahok Dianggap Pihak yang Bertanggung Jawab

Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Bahlil Berdalih Ingin Jadikan Pengecer Menjadi Sub Pangkalan: Kami Selesaikan Ini!

Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto resmi ditahan KPK atas dugaan kasus korupsi LNG. [Instagram]Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto resmi ditahan KPK atas dugaan kasus korupsi LNG. [Instagram]

Asep menduga Hari Karyuliarto menyampaikan pernyataan tersebut di luar ruang pemeriksaan agar diliput media.

“Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” katanya.

Sebelumnya, pada 25 September 2025, Hari Karyuliarto saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK menyebut nama Ahok sebagai pihak yang juga bertanggung jawab di kasus tersebut.

“Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, red.) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” ungkapnya.

Perintah Penyidikan Kasus Suap Pengadaan LNG

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bersama dua tersangka kasus dugaan korupsi LNG. [Instagram]Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bersama dua tersangka kasus dugaan korupsi LNG. [Instagram]

Diketahui, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair tersebut pada 6 Juni 2022.

Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.

Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.

Tag Pertamina Ahok Korupsi LNG Basuki Tjahaja Purnama Hari Karyuliarto

Terkini