Ada Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus di Subang
Daerah

FTNews - Polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus yang menewaskan sebelas orang. Peristiwa ini terjadi di Subang, Jawa Barat saat kendaraan membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, pada Sabtu (11/5).
Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah berinisial AI dan A.
“Kami menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," kata Wibowo, kepada wartawan, pada Rabu (29/5).
Baca Juga: Polisi Dalami Seluruh CCTV di Pintu 9 dan 14 Stadion Kanjuruhan
Lebih lanjut Wibowo menyebutkan kedua tersangka berperan sebagai orang yang menjalankan perusahaan otobus bodong. Keduanya tidak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan saat melangsungkan bisnisnya.
Kemudian akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana 12 tahun kurungan penjara dan atau 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata Putera Fajar, Sadira, jadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang. Peristiwa ini terjadi di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5).
Baca Juga: Anies Resmikan RTH Bio Trans, Ada Kolam Ikannya
“Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira,†kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, dalam konferensi pers, pada Senin (13/5) malam.
Wibowo mengungkapkan dalam hal ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 saksi. Adapun saksi tersebut diantaranya pengemudi, kenek, penumpang bus, mekanik, berikut juga masyarakat yang mengetahui terjadinya peristiwa kecelakaan, dan dua saksi ahli.
Selain itu hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, yang bersangkutan mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah dalam fungsi rem.
“Bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu oleh mekanik Nana yang dipanggil oleh Firman atas permintaan dari pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kampas rem. Kemudian permasalahan kembali muncul di rumah makan Bang Jun, dicoba kembali perbaikan oleh kenek dan pengemudi dengan meminjam sil kepada pengemudi lain tapi karena sil tidak sesuai ukuran sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," ujar Wibowo.
Kemudian akibat perbuatannya tersebut penhemudi akan kenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal kurungan 12 tahun dan denda Rp 24 juta.