Administrasi Pemecatan Teddy Minahasa segera Rampung

Forumterkininews.id, Jakarta – Polri masih melakukan proses penyelesaian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, prosesnya saat ini telah sampai pada tahap kelengkapan administrasi surat pemecatan.

“Dalam proses (administrasi pemecatan),” ucap Ramadhan, dalam keterangannya, Jumat (25/8).

Sementara itu Ramadhan mengatakan, setelah proses administrasi rampung, nantinya berkas akan dikirim ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

“Prosesnya tentu dibuat dulu ya. Suratnya lagi buat, nanti kalo sudah dibuat pasti akan dikirim,” papar Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, Polri menolak pengajuan banding terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penolakan banding ini berdasarkan hasil keputusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Pada hari Jumat, 4 Agustus 2023, telah dilaksanakan sidang banding KKEP dengan pemohon banding pelanggar TM di ruang rapat Itwasum Lantai 4 Mabes Polri,” kata Ramadhan, dalam keterangannya, pada Jumat (4/8).

Lebih lanjut ia mengatakan, perbuatan Teddy Minahasa yang menyisihkan barang bukti jenis sabu dari hasil pengungkapan peredaraan narkotika jenis sabu, telah menjadi pemberitaan maupun opini negatif terhadap institusi Polri.

“Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi, dan Anggota Sidang Komisi Banding memutuskan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” ujar Ramadhan.

Sementara itu Teddy Minahasa diberikan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 10 hari terhitung dari tanggal 14 sampai 24 Oktober 2022 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.

BACA JUGA:   Ditanya Soal Pelecehan Seksual, Maha Reza hingga Vera Jawab Tidak Ada

“Sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ucap Ramadhan.

Artikel Terkait