Agar Tak Ganggu Pengendara Lain, Lampu Rotator Polri Bakal Diberi Kaca Film

Hukum

Selasa, 16 Januari 2024 | 00:00 WIB
Agar Tak Ganggu Pengendara Lain, Lampu Rotator Polri Bakal Diberi Kaca Film

FTNews - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh mobil dinas Polri dilengkapi dengan kaca film pada bagian lampu rotator yang berwarna biru.

Hal ini tertuang dalam surat telegram tertanggal 28 Desember 2023, Nomor ST/2868/XII/REN.2.2./2023. Surat tertanda Kapolri yang diwakili oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

rb-1

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya perintah penggunaan kaca film pada rotator mobil Polri tersebut.

“Ya benar (ada surat TR itu),” singkat Trunoyudo, dalam keterangannya, Selasa (16/1).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Dalam telegram itu tertulis agar seluruh kendaraan Dinas Polri berlampu rotator warna biru wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film.

Kemudian mobil Dinas Polri harus menggunakan lampu rotator dalam pelaksanaan tugas patroli pengamanan. Dan saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) laka lantas, serta dalam tugas pengalihan arus.

Namun saat bertugas melakukan pengawalan, lampu rotator berwarna biru bagian belakang agar petugas matikan.

Surat perintah ini mengacu hasil anev keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) Kakorlantas Polri.  Laporan menyebut salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lain terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas. Hal ini berpotensi terjadinya laka lantas.

Peraturan ini juga telah tertera dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Selain itu juga tertulis dalam Peraturan Korps Lalu Lintas Polri No 1 Tahun 2018 tentang SOP Patroli Jalan Raya. Kemudian juga terdapat dalam Peraturan Korps Lalu Lintas Polri No 2 Tahun 2018 soal SOP Pengawalan Lalu Lintas.

Selanjutnya juga dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KEP/86/VI/2022 tanggal 30 Juni 2023 tentang rencana kerja Korps Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2023.

Tag Hukum Kaca Film Lampu Rotator Mobil Dinas Polri

Terkini