Agus Nurpatria Divonis Dua Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat membacakan draft vonis terdakwa Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (27/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” ujar Hakim Ahmad Suhel.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Artikel Terkait

Hasil Survei: Khofifah-Emil Unggul di Pilkada Jatim

FT News – Lembaga Survei Poltracking Indonesia merilis survei...

NPWP Bocor, Jokowi: Terjadi Juga di Negara Lain

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dugaan...