Agus Nurpatria Pikir-pikir untuk Ajukan Banding Usai Divonis Dua Tahun Penjara

Hukum

Senin, 27 Februari 2023 | 00:00 WIB
Agus Nurpatria Pikir-pikir untuk Ajukan Banding Usai Divonis Dua Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Agus Nurpatria akan berpikir dahulu untuk mengajukan banding usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (27/2).

rb-1

Terkait hal ini awalnya Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel mengatakan bahwa pihaknya dapat mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara tersebut.

“Terhadap putusan ini, ada hal saudara untuk terima, atau tidak terima. Kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Baca Juga: Proses Banding Irjen Ferdy Sambo Berjalan Selama 21 Hari Pasca Diputus PTDH

rb-3

Kemudian terdakwa Agus Nurpatria menyatakan akan berpikir dahulu mengenai vonis dua tahun yang diputuskan oleh majelis hakim. Terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Pikir-pikir dulu,” singkat Agus.

Untuk diketahui, Terdakwa Agus Nurpatria divonis dua penjara terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Hari ini, Kejagung RI Sita PT RBT Hingga Asetnya Buntut Kasus Korupsi Timah

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat membacakan draft vonis terdakwa Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (27/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua penjara,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia Turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” ujar Hakim Ahmad Suhel.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag Hukum Brigadir J Pembunuhan Berencana Obstruction of Justice Ajukan Banding Agus Nurpatria Perintangan Penyidikan Dua Tahun Penjara Usai Divonis Pikir-Pikir

Terkini